//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kota Tegal

Rabu, 30 Mei 2018 20:52:13
photo: kantor walikota tegal / google street view

Idza Priyanti jadi bupati wanita pertama di Kabupaten Brebes pada 2012. Dua tahun kemudian, giliran kota otonom tetangga sebelahnya yang punya walikota perempuan pertama: Walikota Tegal Siti Masitha. Perempuan terakhir ini duduk di kursi nomor satu kota Tegal menggantikan Ikmal Jaya, abang Idza Priyanti. Akrab dipanggil Bunda Sitha, ibu walikota ini bernama panjang Siti Masitha Soeparno. Nama belakang itu merujuk nama ayahnya, Soeparno, mantan dirut Garuda Indonesia. Juga jadi nama belakang Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno: abang dari Siti Masitha.

Seperti Idza Priyanti, yang kini tengah menjalani periode ke-2 kepemimpinan di Brebes, Bunda Sitha juga berniat memimpin lagi dengan mendaftarkan diri sebagai calon walikota pada Pilkada Serentak Juni 2018. Bersama Amir Mirza Hutagalung, ketua DPD Partai Kabupaten Brebes (bukan Kota Tegal), ia mendaftarkan diri ke kantor DPD II Partai Golkar Kota Tegal pada 9 Agustus 2017. Pada pilkada sebelumnya, Siti Masitha --yang berstatus caleg DPR-RI dari Partai Nasdem asal dapil Jawa Barat-- menang berkat dukungan Golkar, partai politik asal politikus yang jadi pendampingnya: Wakil Walikota Nursholeh.

Baguskah peluang Siti Masitha di pilkada mendatang? Bisa dipastikan amat tidak bagus. Pesaingnya terlaku kuat? Bukan. Siti Masitha gagal maju ke pilkda serentak karena 20 hari setelah mendaftar ke kantor DPD II Partai Golkar Tegal, 29 Agustus 2017, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada OTT terkait korupsi di berbagai kegiatan RSUD Kardinah (RSUD Kota Tegal) itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 300 juta. Tentang penangkapannya itu, sehari setelah ditangkap, Siti Masitha bilang, ''Saya korban Amir Mirza Hutagalung''.

Siti Masitha dilantik menjadi walikota perempuan pertama di Kota Tegal tanggal 23 Maret 2014, setelah menang pilkada 27 Oktober 2013, mengalahkan calon incumbent Walikota Tegal Ikmal Jaya. Putri mantan dirut Garuda Indonesia ini merupakan perempuan cantik kelahiran Jakarta, 10 Januari 1964. Di masa mudanya, ia pernah menjadi juara kepribadian majalah Femina dan juara Putri Ayu Martha Tilaar. Sebelum menjadi walikota, ia bekerja di dunia perhotelan dan belakangan menjadi pengusaha biro perjalananan, konvensi, PR, dan berbagai usaha di sektor hospitailty lainnya.

Awal tahun ini, 15 Januari 2018, sidang perdana kasus korupsi Bunda Sitha digelar di Pengadilan Tipikor Semrang. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Siti Masitha menerima suap senilai Rp 8,8 milyar, yang diterima lewat Amir Mirza Hutagalung, yang juga jadi terdakwa pada kasus yang sama. Ketika membacakan tuntutan pada sidang 2 April 2018, Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Permintaan itu terpenuhi sebagian. Pada sidang final, 23 April 2008, Pak Hakim memberikan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Soal uang korupsi yang masuk ke kantong Masitha, sidang final tadi menyebut nilainya sebesar Rp 500 juta, dari total nilai korupsi yang terbukti sebesar Rp 7,1 miliar. Uang korupsi lainnya dipastikan masuk ke kantong Amir Mirza Hasibuan, yang di hari yang sama dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Menurut jaksa, sebelum vonis tiba, pria yang dimantankan sebagai ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Brebes ini sudah mengembalikan uang korupsi sebesar Rp 3 miliar. Dana sisanya dipakai untuk persiapan pencalonan dirinya dan Masitha di Pilkada Serentak 2018, termasuk Rp 345 juta yang dibagikan ke sejumlah partai politik.

Dengan jatuhnya vonis bagi Bunda Sitha, berarti berturut-turut 2 walikota Tegal dijatuhi vonis karena korupsi. Siapa satunya lagi? Karena 'belum ada walikota penerus'-nya, siapa lagi kalau bukan walikota pendahulunya: Ikmal Jaya, abang dari Bupati Brebes Idza Priyanti. Ikmal Jaya ditahan KPK pada 10 Februari 2015, saat sudah menjadi mantan walikota Tegal karena digantikan Siti Masitha, dan tengah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal. Kasus yang menjeratnya adalah tukar gulir lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, di Kota Tegal, tahun 2012. Pada 11 Agustus 2015, hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhinya vonis 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 7 tahun 5 bulan penjara. Merasa tak puas, Ikmal naik banding. Tapi sungguh apes, pada 16 Desember 2015, hakim Pengadilan Tinggi Semarang malah menjatuhkan hukuman lebih berat: 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta.

Kota Tegal, sepeninggal Bunda Sitha, dijalankan kepemimpinannya oleh Wakil Walikota Tegal Nursholeh sebagai Plt Walikota. Pada 24 April 2018, setelah vonis bagi Siti Masitha jatuh, barulah Nursholeh didefinitifkan menjadi Walikota Tegal. Tapi, sampai sekarang, ia belum dilantik, alias Kota Tegal ''belum punya walikota penerus'' sisa masa jabatan Siti Masitha, alias belum punya walikota baru. Mengapa Nursholeh belum dilantik? Simpel saja jawabannya. Pak Wakil Walikota sedang cuti panjang. Ia sedang sibuk kampanye sebagai calon walikota untuk pilkada serentak Juni mendatang.

Peta & Citra Satelit

Kantor Walikota Tegal

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12
Kelurahan Mangkukusuman
Kecamatan Tegal Timur
Kota Tegal
Jawa Tengah

Tel: 0283-355137, 355138
Fax : 0283-353673

Website: www.tegalkota.go.id

Kecamatan di Kota Tegal

Kecamatan di Kota Tegal:
1. Tegal Timur
2. Tegal Barat
3. Tegal Selatan
4. Margadana