//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Kamis, 13 Desember 2012 12:36:55
photo: Sekretariat Kabinet

Update: 7 Mei 2013 - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya benar-benar eksis. Pada 24 April 2013, Mendagri Gamawan Fauxi melantik Dr Irianto Lambrie sebagai Pejabat Gubernur Kaltara. Pelantikan mantan Sekda Pemprov Kaltim itu dilakukan di Jakarta, bersamaan pengukuhan kepala daerah 10 DOB (daerah otonomi baru) lainnya.

Dua pekan setelah pelantikan, barulah Irianto Lambrie mulai bekerja. Ia mengawali kegiatannya dengan meninjau gedung yang bakal jadi kantor gubernur dan juga menengok rumah jabatan yang bakal ditempatinya. Seusai peninjaun, gubernur langsung menggelar rapat koordinasi segenap jajaran Pemprov Kaltara di Hotel Crown Tanjung Selor.

Kini, Pemkab Kaltara tengah menyiapkan komplek dan gedung perkantoran pemda yang baru. Rencanannya, kompleks terpadu yang akan menampung seluruh dinas dan lembaga di lingkungan pemprov itu akan dibangun di atas seluas 1.000 hektar di Desa Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor. Lokasi tak berganti karena kota yang juga jadi ibukota Kabupaten Bulungan itu memang sudah ditetapkan UU sebagai ibukota provinsi.

---- *** ---

Hari ini, 13 Desember 2012, Sekretariat Kabinet RI mengumumkan bahwa Presiden SBY secara resmi sudah meneken Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada 16 November 2012. UU itu menetapkan kecamatan Tanjung Selor, yang sekarang menjadi ibukota Kabupaten Bulungan, menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Utara. Adapun wilayah pembentuknya adalah sejumlah kecamatan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang berasal dari wilayah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.


Peta & Citra Satelit

Kantor Gubernur Kaltara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Jl. Kolonel H Soetadji
Kecamatan Tanjung Selor - 77212
Kabupaten Bulungan
Kalimantan Utara

Tel: 0552-21567
Fax: 0552-22454


Website: www.kaltaraprov.go.id

Dana Operasional Kaltara

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, kata berita yang dirilis Sekretariat Kabinet, mewajibkan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota asalnya untuk memberikan hibah dana untuk biaya operasional awal Provinsi Kalimantan Utara dan biaya pilkada. Rinciannya:
  • Pemerintah Kabupaten Bulungan - Rp 50 miliar selama 2 (dua) tahun berturut-turut untuk penyelenggaraan pemerintahan; dan Rp 20 miliar untuk biaya pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  • Pemerintah Kota Tarakan - Rp 35 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian); dan Rp 15 miliar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  • Pemerintah Kabupaten Nunukan - Rp 35 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan (tahun pertama, tahun kedua ditentukan kemudian); dan Rp 15 miliar untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur
  • Pemerintah Kabupaten Malinau - Rp 45 miliar untuk tahun pertama (tahun kedua ditentukan kemudian) untuk penyelenggaraan pemerintahan provinsi; Rp 15 miliar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
  • Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung - Rp 10 miliar untuk penyelenggaraan pemerintahan; dan Rp 5 miliar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.