//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Grand Slipi Tower, Jakarta Barat

Selasa, 15 Desember 2015 22:12:17
photo: che/indoplaces

Grand Aston Soho. Hotel bintang 5. Menyasar segmen luxury. Hingga akhir 2009, Aston International masih membranding gedung berlantai 39 di kawasan Slipi ini seperti itu. Waktu itu gedungnya belum jadi, penyelesainnya lambat, dan pengembangnya sempat hampir dipailitkan. Aston akhirnya menyerah. Proyek itu kembali ke khittah sebagai perkantoran dan apartemen dengan nama Grand Soho Slipi, sama dengan nama pengembangnya. Sebutan 'soho' dalam namanya bermakna small office - home office. Ketika rampung pada 2010, gedung ini berubah status jadi bangunan pelat merah.

Grand Soho Slipi disebut pencakar langit pelat merah karena 'pemilik' mayoritasnya adalah perusahaan pelat merah: PT Pembangunan Perumahan Tbk (persero). Ketika akhirnya difungsikan pada 2010, gedung ini masih menyandang nama lamanya. Dua tahun kemudian, barulah namanya diganti menjadi 'Grand Slipi Tower'. Dan setahun kemudian, 2013, divisi properti PT PP Tbk yang mengelolanya di-spin-off menjadi sebuah perusahaan tersendiri bernama PT PP Properti. Sejak pertengahan 2015 ini sang anak juga sudah ketambahan kata Tbk, alias sudah jadi perusahaan publik. Sekarang, sang induk dan anak sama-sama mencatat Grand Slipi Tower sebagai proyek KSO (kerjasama operasi atau joint venture) dengan PT Grand Soho Slipi, dengan kepemilikan 90 dan 10 persen.

Grand Aston Soho sudah mulai diobrolkan pembangunannya di forum Skyscrapercity sejak awal 2006. Nama lain yang juga sempat digunakan untuk calon gedung mewah ini adalah Aston Veranda. Jual-beli dengan konsumen mulai dilakukan pada 2008. Aston International masih membanggakan proyek itu kepada majalah Swa pada September 2009. Pada pertengahan 2011, nama Grand Aston Soho jadi bahan pembicaraan di media massa. Salah seorang pembeli unit perkantorannya mengajukan gugatan kepailitan terhadap PT Grand Soho Slipi karena wanprestasi: tak kunjung menyerahterimakan unit kantor strata-title yang semestinya sudah diterima pembeli pada Agustus 2008. Tak perlu menunggu lama, Pengadilan Niaga (PN Jakarta Pusat) memutuskan untuk menolak gugatan pailit itu pada 22 Agustus 2011. Dibawa ke Mahkamah Agung, keputusan Pengadilan Niaga dikukuhkan MA pada 6 Februari 2012.

PT Pembangunan Perumahan (persero) Tbk, yang lebih suka disebut sebagai PT PP Tbk (karena tak cuma membangun rumah), sesuai bidang usahanya sebagai perusahaan konstruksi, terlibat di proyek Grand Soho Slipi sebagai kontraktor pembangunannya. Tapi tak cuma itu, menurut laporan tahunan PT PP tahun 2008, perusahaan pelat merah ini juga jadi pemilik 'Ruang Grand Soho' seluas 4.679 meter persegi, yang kalau dirupiahkan bernilai RP 40,7 miliar. Tak dibeli tunai, ruang miliaran itu merupakan kompensasi atas piutang proyek Menara Kuningan. Pada laporan tahunan 2009, nilai kompensasi piutang itu melejit jadi Rp 118,5 miliar. Uniknya, jika pada laporan 2008 disebut sebagai 'persediaan bangunan dan rumah jadi', pada tahun berikutnya disebut sebagai 'persediaan bangunan dalam konstruksi'.

Pada laporan tahun 2010, nilai persediaan Grand Soho naik lagi menjadi RP 134,5 miliar. Di tahun ini pula, PT PP mulai menyebut Grand Soho Slipi sebagai proyek properti miliknya. Setahun kemudian, nilai persedian Grand Soho hanya naik sedikit menjadi Rp 134,7 miliar. Namun pada laporan tahunan 2011 ada piutang baru berlabel 'KSO Grand Soho' yang nilainya Rp 21 miliar. Pada 2012, piutang KSO Grand Soho naik jadi Rp 39,2 miliar, dan persedian Grand Soho turun jadi Rp 125,2 miliar. Dan pada tahun 2012 pula nama 'Grand Slipi Tower' mulai dipergunakan.

Piutang KSO Grand Soho, pada laporan tahunan 2013, naik lagi jadi Rp 62,2 miliar, sementara persediaan Grand Soho turun tajam menjadi Rp 78,1 miliar. Tak sekedar angka, persediaan Grand Soho kali ini sudah dikongkritkan menjadi persediaan berupa ruang kantor seluas 2.312 meter persegi (m2), condotel 6.842 m2, dan apartemen 697 m2. Persediaan kongkrit ini berada di atas lahan seluas 5.982 m2 yang berstatus HGB atas nama PT Grand Soho Slipi, yang terbit pada 26 Desember 2012 dan berlaku sampai 25 Desember 2032.

Meski nama Grand Slipi Tower sudah dipakai sejak 2012, pada laporan 2013 nama persediaannya masih berlabel Grand Soho. Persedian bangunan dalam konstruksi dengan label Grand Slipi Tower baru muncul pada laporan tahunan 2014, dengan nilai Rp 53,5 miliar. Wujudnya bukan ruang kantor dan apartemen, melainkan berupa ballroom apartemen seluas 1.693 m2. Label yang sama masih dipakai di laporan semester pertama 2015. Adapun nilai total persediaan Grand Slipi Tower sebagai kompensasi piutang PT Grand Soho mencapai Rp 127,8 miliar (sama dengan tahun-tahun sebelumnya). Laporan tahunan ini juga menulis piutang KSO Grand Soho naik sedikit menjadi Rp 62,4 miliar.

PT PP Properti Tbk, yang sekarang jadi pengelola Grand Slipi Tower, dan juga Park Hotel Jakarta, didirikan pada Desember 2013 dan resmi go public pada 29 Mei 2015. Semasa menjadi calon perusahaan publik, dia sudah mengeluarkan laporan tahunan 2014. Berbeda dari catatan sang induk, sang anak hanya menyebut punya persediaan Grand Slipi Tower per Desember 2014 senilai Rp 21,6 miliar, turun jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 78,2 miliar. Sedangkan piutang KSO Grand Soho tercatat sebesar Rp 65,9 miliar.

Peta & Citra Satelit

Gran Aston Soho

Grand Slipi Tower
Jl. Letjen S Parman Kavling 22-23
Kelurahan Slipi
Kecamatan Palmerah
Jakarta Barat - 11480




Pengembang:

PT Grand Soho Slipi

PT Pembangunan Perumahan Tbk (persero)
Plaza PP - Gedung Wisma Subiyanto
Jl. Letjen TB Simatupang No. 57
Kelurahan Kampung Gedong
Kecamatan Pasar Rebo
Jakarta Timur - 13760

Tel: 021-8403893
Fax: 021-8403890

Website: www.pt-pp.com


PT PP Properti Tbk
Plaza PP - Gedung Wisma Subiyanto
Jl. Letjen TB Simatupang No. 57
Kelurahan Kampung Gedong
Kecamatan Pasar Rebo
Jakarta Timur - 13760

Tel; 021-87792734

Website: www.pp-properti.com