//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Kamis, 10 April 2014 21:33:20
photo: damar m wijaya/foursquare

Presiden SBY memimpin dua periode. Rina Iriani juga memimpin Kabupaten Karanganyar dua periode. Pada 20 Desember 2006, SBY pernah datang ke Karanganyar. Ia meresmikan Griya Lawu Asri, perumahan yang rencananya akan berisi 10.000 unit RSS untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Sekarang, SBY sedang memasuki akhir jabatan. Rina, Desember lalu, sudah lebih dulu purna tugas. Namun, Rina masih harus berurusan dengan Griya Lawu Asri. Ia jadi tersangka kasus korupsi proyek yang merupakan bagian dari program 'Gerakan Nasional Sejuta Rumah' itu.

Griya Lawu Asri (GLA) sendiri, yang berada Plosokerep, Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, saat ini dikabarkan dalam kondisi memprihatinkan. Rumah-rumah yang sudah dibangun sebagian di antaranya sudah hampir roboh. Jumlah rumah yang dibangun di atas lahan milik Perum Perumnas itu pun, saat ini baru mencapai 700-an unit.

Rina Iriani, yang berdarah Golkar, dijadikan tersangka sebulan sebelum mengakhiri jabatannya. ''Total kerugian negara akibat korupsi ini Rp 18,4 miliar. Sebanyak Rp 11 miliar di antaranya dinikmati Rina,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap, pada 14 November 2013. Dana yang disangkakan dikorupsi oleh Rina tak lain dana subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat yang dikucurkan untuk subsidi pembelian rumah di Griya Lawu Asri (GLA) pada 2007 dan 2008. Dana subsidi sebesar Rp 26,9 miliar itu disalurkan lewat Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, yang dewan pengawasnya diketuai suami Rina: Tony Irawan Haryono.

Tony Irawan Haryono (suami kedua Rina, setelah sebelumnya bercerai dengan Kuntarto), sudah lebih dulu masuk bui karena kasus itu. Tony ditangkap pada April 2010 dan akhirnya dijatuhi vonis penjara 5 tahun 10 bulan oleh PN Karanganyar pada Februari 2012. Juga, ia harus membayar denda Rp 300 juta, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,247 miliar. Naik banding, PT Jateng mendiskon hukumannya jadi 4 tahun penjara, tapi uang yang harus dibayar tetap. Naik ke MA, kasasinya ditolak pada Januari 2012. Per Januari 2013, Tony sudah membayar denda Rp 200 juta, mengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar, dan menyatakan sudah tak sanggup lagi melunasi sisanya. Karenanya, Kejari Karanganyar pun kemudian melelang 32 sertifikat tanah milik Tony senilai Rp 190 juta, yang dananya dipakai untuk menambah pembayaran.

Tony Irawan Haryono sekarang sudah menjadi mantan terpidana. Begitu juga dengan dua sejawatnya: Fransiska Riana Sari, ketua KSU Sejahtera tahun 2007, dan Handoko Mulyono, ketua KSU Sejahtera tahun 2008. Khusus Tony, dia sekarang juga mantan suami Bupati Karanganyar. Tak lama setelah Tony masuk bui, Rina mengajukan gugatan cerai, dan Pengadilan Agama mengabulkan gugatannya pada Juni 2012.

Semasa Tony dkk masih mendekam di penjara, kejaksaaan tak berhenti mengusut kasus korupsi Griya Lawu Asri. Bupati Rina Iriani diyakini tidak steril dari korupsi GLA. Pada Oktober 2012, misalnya, Kantor Kejari Karangayar sempat didemo dan dikepung ratusan warga Karanganyar yang tak rela kalau bupatinya diperiksa. Bagi mereka, kasus itu sudah selesai dengan divonisnya pada pengurus KSU Sejahtera. Menanggapi hal itu, Kejari Karanganyar hanya bisa bilang bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah membantu pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dan akhirnya, November 3013 lalu, Kejati Jawa Tengah benar-benar menetapkan Rina sebagai tersangka korupsi Griya Lawu Asri. Rina pun, dua hari kemudian, 16 November 2013, merespon dengan menggelar konferensi pers di rumah dinas bupati. Menurutnya, penetapan dirinya menjadi tersangka merupakan hal yang janggal. Menurutnya, yang salah adalah mantan suaminya. Program perumahan bersubsidi GLA dan pembentukan KSU Sejahtera pun merupakan perbuatan mantan suaminya. Namanya juga sering dicatut untuk mencari pinjaman.

''Selama ini saya hanya jadi bemper atau tameng untuk pinjaman uang. Beberapa kali saya sempat jual perhiasan dan tanah untuk menutup pinjaman. Karena berbagai tekanan itulah saya tidak kuat dan menggugat cerai,'' jelasnya, sambil meneteskan air mata. Berbagai kata makian dan cacian dulu juga kerap dilontarkan. ''Kamu ini hanya guru SD. Tahu apa?,'' kata Rina, mengutip ucapan mantan suaminya, Tony Irawan Haryono.

Sosok Rina yang mantan guru SD dan kemudian menjadi bupati dua periode(2003-2013) memang kerap dikisahkan banyak media. Karena itu pula, sehari setelah menuntaskan kebupatiannya, pada 16 Desember 2013 lalu, bupati Karanganyar yang baru, Juliatmono, mengantar Rina kembali ke sekolah yang sudah selama 10 terakhir ia tinggalkan: SD Negeri Gaum 2, di Kecamatan Tasikmadu. Kata Rina, ia sudah minta izin ke Dinas Pendidikan Karanganyar agar boleh kembali mengajar di sana, dan disetujui. Bupati Juliatmono pun, dalam pidato mengantar Rina, bilang setuju. Plus memberi kebebasan kepada Rina untuk mengajar penuh atau tidak. Juga, yang kemudian disambut gelak tawa para guru dan siswa, bupati yang juga dari Partai Golkar ini bilang, ''Diknas dilarang melakukan sidak ke sini. Yang boleh melakukan sidak hanya saya saja.''

Bukan sekedar guru, Rina adalah guru dengan gelar komplit. Bermula dari gelar Diploma II dari Universitas Terbuka (1995), perempuan kelahiran 1962 ini meraih gelar sarjana pendidikan dari Universitas Widya Dharma, Klaten pada 1998. Setelah itu, ia belajar ilmu hukum di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, dan meraih gelar Master Hukum pada 2003. Dan akhirnya, pada 2010, ia meraih gelar Doktor Linguistik, dari Universitas Sebelas Maret juga.

Sebagai pejabat, Rina tergolong pejabat kaya raya. Pada 2007, ia menjadi 'pejabat terkaya' di Jawa Tengah karena melaporkan kekayaan sebesar Rp 60,3 miliar. Tahun berikutnya, kekayaannya turun sedikit: Rp 52,7 miliar. Berapa kekayaannya sekarang? Entahlah. Yang jelas, pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2011, kekayaan Rina Iriani turun drastis. Ia melaporkan kekayaannya hanya Rp 2,69 miliar.

Menurut kuasa hukumnya, Maret lalu, harta Rina dulu banyak karena digabung dengan harta suami. Sekarang, sebagian besar harta itu, sesuai perjanjian pranikah, kembali menjadi milik mantan suaminya. Juga, harta yang disita kejaksaan sewaktu menggeledah rumah Rina, sebagian bukan milik Rina. Penggeledahan itu sendiri dilakukan pada 9 Januari 2014 di rumah Rina di Perum Jaten Permai, Jalan Angsana nomor 1-2, Getas, Jaten, Karanganyar.

Penggeledahan rumah Rina dilakukan sehari setelah Rina, pada 8 Januari 2014, mendapat satu sangkaan baru dari Kejati Jateng: ia jadi tersangka kasus pencucian uang. Menurut Kejati Jateng, Rina diduga telah menyamarkan harta kejahatan dari hasil korupsi di luar LHKPN yang telah dilaporkan. Kejati Jateng akan menjadikan kedua kasus Rina ke dalam satu berkas, dan Rina nantinya akan dijerat dengan dakwaan komulatif.

Rina rupanya tak senang dengan penggeledahan itu, yang dinilainya tidak prosedural dan menginjak-injak harga dirinya. Buntutnya, pada 21 Januari 2014, ia mengadu kepada Komisi III DPR-RI (Komisi Hukum). Juga, ia mengadukan para jaksa ke Kejaksaan Agung. Aduannya direspon. Pekan lalu, 3 April 2014, tim dari Jamwas Kejakgung datang ke Solo untuk memeriksa Rina sebagai pelapor, serta memeriksa sejumlah saksi dan jaksa Kejati Jateng.

Hasil pemeriksaaan Jamwas Kejakgung masih harus ditunggu. Begitu juga dengan kelanjutan status Rina. Sementara itu, Kejati Jateng masih terus bergerak. Mereka terus memperanjang daftar tersangka, dengan menjangkau sejumlah pejabat Kementerian Perumahan Rakyat yang dulu ikut bertanggung jawab dalam mengucurkan dana subsidi ke KSU Sejahtera.

Sekarang, Kabupaten Karangnyar sudah masuk era baru. Bupati Juliatmono, yang asal Golkar, dan wakilnya, Rohadi Widodo yang asal PKS, memilih tampil bersahaja. Keduanya menolak dibelikan mobil dinas baru dan rumah dinas baru. Pak Juli, panggilan Juliatmno, misalnya, tetap memakai dua mobil dinas yang dulu dipakai Rina: Toyota Camry keluaran 2010, ber-plat nomor AD 1 F, dan Toyota Kijang Inova bernomor AD 45 F.

Akankah pasangan Juli dan Rohadi bakal sukses memimpin Karanganyar dan jadi pemimpin 2 periode seperti Rina? Kita lihat saja. Yang pasti, kalau tak ada aral melintang, keduanya bakal benar-benar diawasi secara ketat oleh istri masing-masing. Takut selingkuh? Bukan. Istri kedua petinggi Karanganyar itu kebetulan sama-sama bakal jadi wakil rakyat, alias jadi caleg pada pemilu Rabu kemarin. Istri Juliatmono, Siti Qhomsyah, jadi caleg Partai Golkar nomor urut 3 di Dapil Karanganyar V. Sedangkan istri Rohadi, Hadiasri Widiyasari, jadi caleg PKS nomor urut 5, di Dapil Karanganyar II.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Karanganyar

Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Jl. Lawu No. 85
Karanganyar
Jawa Tengah


Tel: 0271-495039
Fax: 0271-495590

Website: www.karanganyarkab.go.id

Kecamatan di Karanganyar

Kecamatan di Kabupaten Karanganyar:
  1. Karanganyar
  2. Jatipuro
  3. Jatiyoso
  4. Jumapolo
  5. Jumantono
  6. Matesih
  7. Tawangmangu
  8. Ngargoyoso
  9. Karangpandan
  10. Tasikmadu
  11. Jaten
  12. Colomadu
  13. Gondangrejo
  14. Kebakkramat
  15. Mojogedang
  16. Kerjo
  17. Jenawi

Places TerdekatKm
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo 13,763
Astana Giribangun, Matesih, Kabupaten Karanganyar 15,786
Rumah Sakit Ortopedi Prof Dr Soeharso 18,752
Rumah Sakit Islam Surakarta Yarsis 19,063
Technopark Ganesha Sukowati 20,139
Pengadilan Negeri Sragen 20,884
Pemerintah Kabupaten Sragen 20,933
Toko Mas Bagong, Toko Mas Semar 22,387
Pemerintah Kabupaten Magetan 43,352
Kantor Bupati Magetan 43,487
Hotel TerdekatKm
Hotel Syariah Solo 19,881
Asia Jaya Hotel, Telaga Sarangan 32,293
Poeri Devata Resort Hotel 52,592
Front One Hotel Purwodadi, Kabupaten Grobogan 56,599
Grand Master Hotel Purwodadi, Kabupaten Gerobogan 56,908
Sukowati Hotel, Kabupaten Ngawi 60,793
Ngawi Indah Hotel, Kabupaten Ngawi 61,921
Royal Ambarrukmo Hotel 62,673
Aston Madiun Hotel, Kota Madiun 63,474
Hotel Merdeka, Kota Madiun 63,984

Sewu Kuto Logistik
Mengirim kargo ke ribuan kota di Indonesia. Cepat, aman, dan terjangkau.

Jadwal dan Tiket Kapal Pelni
Jadwal komplit seluruh kapal Pelni, plus info harganya

Upaboga
Makan itu enak. Bisnis makanan pasti lebih maknyus.