Mantan Bupati Aceh Tenggara Dituntut Empat Tahun Penjara
Rabu, 18 Nopember 2009 16:17:57
1138 klik
Hukum Online -- Pengadilan Tipikor, Jakarta, kembali menggelar kasus korupsi dengan terdakwa Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara periode 2001-2006, Rabu (18/11). Pada persidangan kali ini penuntut umum membacakan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain denda, Armen dibebani uang pengganti sebesar Rp5,328 miliar.
Sebagai terdakwa, Armen Desky dalam kurun waktu 2004-2006 itu diyakini telah memperkaya diri sendiri yang totalnya sebesar Rp5,528 miliar. Baik diterima secara tunai maupun melalui transfer rekening.
Sebagai terdakwa, Armen Desky dalam kurun waktu 2004-2006 itu diyakini telah memperkaya diri sendiri yang totalnya sebesar Rp5,528 miliar. Baik diterima secara tunai maupun melalui transfer rekening.
Berita Aceh
- Indonesia Raih Peringkat Pertama Wisata Halal Dunia 2019
- Kopi Gayo Diharapkan Diekspor Melalui Pelabuhan Aceh
- Pesawat Boeing C-17 Militer AS Mendarat di Aceh
- Mantan Bupati Bener Meriah segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Sebagian Muslim di Aceh Sudah Berlebaran
- Abdya: Anggaran Habis, 473 Ahli Waris Belum Peroleh Satunan Kematian
- Olimpiade Tokyo 2020, Aceh Berencana Kirim Ribuan Pekerja ke Jepang
- Bupati Pidie Menerima Anugerah Sebagai Tokoh Harian Waspada
- Bekas Pejabat GAM Akan Jadi Bupati Pidie
- Bupati Pidie Diperiksa Inspektorat
Places di Aceh
Pemerintah Kabupaten Pidie
Jumat, 5 Februari 2016 18:41:59
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Selasa, 2 Februari 2016 22:12:25
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
Kamis, 28 Januari 2016 18:07:41
Hotel di Aceh
Hotel Lading
Kamis, 3 Maret 2011 08:26:54
Medan Hotel, Pasca Tsunami
Kamis, 3 Maret 2011 07:53:22
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara