//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Tambrauw

Sabtu, 17 Januari 2015 22:39:46
photo: pemkab tambrauw

Perlu dua undang-undang untuk membentuk Kabupaten Tambrauw. Pertama kali, ia dibentuk sebagai pemekaran dari Kabupaten Sorong, lewat UU No 56 tahun 2008. Karena tak sesuai dengan kondisi lapangan dan kondisi masyarakat, UU itu dibawa ke Mahkamah Konstusi. MK akhirnya mengeluarkan Keputusan No 127/PUU-VII/2009 pada 25 Januari 2009, yang berdampak pada perluasan wilayah kabupaten Tambrauw. Akhirnya, lewat UU No 14 tahun 2013, UU pertama tadi diubah dan Kabupaten Tambrauw dinyatakan dibentuk dengan mengambil wilayah dua kabupaten sekaligus: Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.

Meski secara de jure perluasan wilayah itu sudah beres, kenyataan di lapangan masih berbicara lain. Secara de facto, empat distrik (Mubrani, Kebar, Senopi, dan Amberbaken) masih di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Manokwari. Walhasil, pada APBD Manokwari 2015 pun, Pemkab Manokwari masih mengalokasikan anggaran untuk keempat distrik itu, termasuk untuk gaji para PNS Manokwari yang bekerja di sana, serta biiaya kantor yang mereka tempati.

UU tadi jadi menetapkan Distrik Fef sebagai ibukota. Namun karena kantor bupati belum sempat dibangun di sana, selama ini bupati berkantor di Distrik Sausapor. Distrik Fef yang biasa pula disebut Feef, berada di sebelah timur Disrik Sausapor.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Tambraw

Pemerintah Kabupaten Tambraw
Jl. Kasturi No 1
Distrik Sausapor
Kabupaten Tambraw
Papua Barat

Website: www.tambrauwkab.go.id

Distrik di Tambraw

Distrik di Kabupaten Tambraw:
1. Abun
2. Amberbaken
3. Fef
4. Kwor
5. Miyah
6. Moraid
7. Mumbrani
8. Sausapor
9. Senopi
10. Yembun