//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Lebong

Jumat, 15 Nopember 2019 22:35:05
photo: kemenag bengkulu

Kabupaten Lebong terbentuk lewat UU No 39 tahun 2009, sebagai pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong. Kota Tubei pun ditetapkan sebagai ibukota. Ada masalah? Kelihatannya tidak. Tapi sebenarnya ada masalah. Masalahnya adalah Tubei itu ada di mana, selain ada di papan nama kantor bupati? Tanya dong kepada Pak Bupati. Atau tanya kepada para wakil rakyat Kabupaten Lebong. Jawabnya, jangan kaget, mereka sepakat bahwa tak ada kota bernama Tubei di Kabupaten Lebong. Tak ada kecamatan bernama Tubei. Tak ada kelurahan dan desa bernama Tubei. Jadi: Lebong itu kabupaten fiktif?

Kabupaten Lebong tentu saja tidak fiktif, walau ibukotanya tidak ada. Tubei pun hanya tidak eksis secara administratif atau secara legal-formal. Tak ada aturan hukum yang menetapkan keberadaan Tubei. Tapi masyarakat Kabupaten Lebong pasti tahu: Tubei itu ya Tubei. Kota Tubei itu antara lain wilayah yang sekarang ditempati Kantor Bupati, Kantor DPRD, dan kantor aparat pemerintahan lainnya, yang secara legal-formal berada di Kecamatan Pelabai. Dengan kata lain, Tubei hanya tak ada secara yuridis. Mungkin tak beda dengan kampung asal Presiden Jokowi, Kota Solo, yang tak ada landasan yuridisnya, karena nama legalnya adalah Kota Surakarta. Juga tak beda dengan puluhan atau ratusan kota lain di Indonesia yang bernasib serupa dengan Tubei.

Karena itulah, demi melegalkan kehadiran Tubei, Pemerintah Kabupaten Lebong pada akhir 2018 berjuang keras agar pada tahun 2019 DPRD Kabupaten Lebong bisa merestui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai yang sekarang jadi lokasi kantor bupati menjadi Kecamatan Tubei. Legalitas itu perlu karena berdampak pada banyak hal. Termasuk untuk menentukan ''titik nol kilometer'' Kabupaten Lebong, yang diperlukan untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong.

Sekarang tahun 2019 sudah akan berakhir, sudahkah nama Tubei dilegalkan? Ternyata belum. DPRD Kabupaten Lebong malas? Tentu tidak. Siapapun tahu: paruh awal 2019 adalah masa-masa Pilpres dan pemilu anggota DPRD. Walhasil, para anggota dewan yang mesti membahas perda salin nama tadi sedang siap-siap untuk lengser atau sedang sibuk bertarung untuk kembali duduk di kursi wakil rakyat. Dengan kata lain, perda pergantian nama kabupaten menjadi tugas bagi wakil rakyat periode 2019-2024, yang telah dilantik pda 26 Agustus 2019. Mereka langsung kerja? Tidak juga. Soalnya, Ketua DPRD Kabupaten Lebong yang baru, Charles Ronsen (asal Partai Amanat Nasional), dan jajaran pimpinan dewan, baru dilantik pada 4 Oktober 2019.

Para wakil rakyat sekarang sudah siap mengganti nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei? Para anggota dewan mengaku sudah siap. Tapi... ada tapi lagi: Siapkah Bupati Lebong H Rosjonsyah membahas raperda yang diajukannya sendiri itu? Mestinya sih siap. Terlebih ia sudah dua periode memimpin Kabupaten Lebong: 2010-2015 dan periode sekarang: 2016-2021. Dan seperti tahun lalu, ketika ia memasukkan pergantian nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2019, sekarang pun ia sudah memasukkannya ke Propemda 2020. Plus ia bilang akan memprioritaskannya setara dengan pengesahan Raperda Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kalimat terakhir di atas bermakna: Bupati H Rosjonsyah tak punya banyak waktu untuk menggolkan raperda legalisasi nama Tubei pada 2020. Penyebabnya tak lain adalah kesibukan dirinya --dan juga banyak pejabat lainnya-- yang mesti ikut menyiapkan dan mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak September 2020. Akan sempatkah Pak Bupati meluangkan waktu untuk menggolkan raperda legalisasi Tubei? Kita tunggu saja tanggal mainnya. Semoga beliau punya waktu banyak. Toh ia tidak ikut pilkada. Dan kalau bisa menggolkan raperda legalisasi Tubei, ini mungkin akan jadi kenangan manis yang ditinggalkannya untuk Kabupaten Lebong.

Omong-omong soal ganti nama, pada tahun 2019 ini ada kabupaten yang sukses melakukan proses salin nama. Bukan nama ibukotanya, tapi nama kabupatennya. Yang berganti nama, sesuai PP No 2 tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Januari 2019, adalah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Kabupaten di Provinsi Maluku ini sekarang berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Lebong

Pemerintah Kabupaten Lebong
Kompleks Perkantoran Pemda Lebong
Jl. Raya Lebong-Argomakmur No. 1
Kelurahan Tanjung Agung
Kecamatan Pelabai
Tubei
Kabupaten Lebong
Provinsi Bengkulu

Tel: 0738-21338
Fax: 0738-21277

Website: www.lebongkab.go.id

Kecamatan di Lebong

Kecamatan di Kabupaten Lebong:
1. Amen
2. Bingin Kuning
3. Lebong Atas
4. Lebong Sakti
5. Lebong Selatan
6. Lebong Tengah
7. Lebong Utara
8. Pelabai
9. Pinang Belapis
10. Rimbo Pengadang
11. Topos
12. Uram Jaya
13. Padang Bano

Notes: Kecamatan Padang Bano sedang disengketakan wilayahnya dengan Kabupaten Bengkulu Utara.