//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor

Sabtu, 23 Mei 2015 20:31:16
photo: pemkab biak numfor

Baru 4 bulan menjabat, pada Juni 2014 Bupati Yesaya Sombuk sudah tertangkap tangan oleh KPK di Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Pusat. Bersamanya diamankan uang 100 ribu dolar Singapura. Tiga bulan kemudian, dia divonis penjara 4 tahun 6 bulan. Awal Maret 2015 lalu, Wakil Bupati Thomas A.E. Ondy dilantik jadi penggantinya. Baru 3 bulan menjabat, 9 Mei 2015 lalu, bupati baru ini memukul wartawan Cenderawasih Pos. Para wartawan dan persatuan wartawan pun tidak terima, protes, berdemo, dan menuntut bupati diproses hukum. Tapi, persoalan mendadak jadi pelik. Dan Unik. Wartawan yang dipukul ternyata bawahan pak bupati sendiri. Dia seorang PNS di Kabupaten Biak.

Wartawan yang dipukul pada Sabtu, 9 Mei 2015, adalah Fiktor Palembangan. Ia dipukul Pak Bupati saat meliput kegiatan bupati di lokasi penampungan korban kebakaran Pasar Inpres Biak. Pasar ini terbakar dua hari sebelumnya. Ketika memberitakan kebakaran pasar ini, Cenderawasih Pos tak menyebut adanya peran serta Pemkab Biak dalam menangani para korban. Konon hal ini yang membuat Bupati Thomas A.E. Ondy berang dan akhirnya memukul Fiktor Palembangan.

Selasa depannya, 12 Mei 2015, para wartawan menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Papua dan Mapolda Papua, di Jayapura. Mereka menuntut agar tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan Bupati Thomas AE Ondy diproses secara hukum, dan bupati harus minta maaf. Sore harinya, secara tertulis, Pak Bupati menyampaikan permohonan maaf lewat surat yang dibawa oleh Kabag Humas Kabupaten Biak Agus Filma ke kantor redaksi Cenderawasih Pos. Saat itulah hal unik muncul. Surat permintaan maaf pak bupati ternyata disertai selembar kertas lain. Kertas apa? Salinan SK PNS Fiktor Palembangan.

Agar persoalan lebih jelas, keesokan harinya, Rabu, digelar pertemuan di Press Room Kantor Gubernur Papua, di Jayapura, yang dihadiri Sekda Papua T.E.A. Hery Dosinaen, Kabag Humas Kabupaten Biak Agus Filma, serta para wartawan dan ketua beberapa asosiasi wartawan. Pada pertemuan itu dijelaskan lagi bahwa Fiktor Palembangan adalah PNS Golongan III B yang menjadi pegawai negeri sejak 2010. Saat ini ia ditempatkan sebagai tenaga penyuluh di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Biak Numfor. Jadi, ''Pak Bupati melakukan hal itu karena yang bersangkutan staf bupati, bukan sebagai wartawan,'' kata Sekda Papua T.E.A. Hery Dosinaen. Ia lantas menegaskan pula bahwa seorang PNS semestinya tidak menjadi wartawan di tempat lain. Bahwa hal itu terjadi, itu membuktikan Pemkab Biak kurang bagus dalam melakukan pengawasan terhadap pegawainya.

Menanggapi semua fakta itu, Ketua AJI Papua Viktor Nambor bilang bahwa dengan menunjukkan SK PNS, Bupati Biak Numfor berusaha menghindar dari persoalan. ''Kan ini kasus pemukulan, dimana Fiktor Palembangan bertugas sebagai jurnalis. Ini yang harus diperhatikan oleh bupati. Ini harus diproses hukum,'' tegasnya. Meski begitu ia mengakui bahwa persoalan jadi pelik karena, menurutnya, media massa tidak dibenarkan mempekerjakan PNS, polisi, atau TNI, kecuali TVRI dan RRI yang memang lembaga penyiaran publik.

Lantas, selanjutnya bagaimana? ''Kami hanya ingin membantu sebagai sesama insan pers. Soal selanjutnya itu kembali kepada redaksi masing-masing dan korban,'' kata Viktor Nambor, yang juga pemimpin redaksi TabloidJubi.com dan pemilik koran Jubi.

Begitulah ceritanya. Dan pasca pertemuan di Press Room Kantor Gubernur Papua, kabar seputar pemukulan itu pun menyurut. Dan Bupati Thomas Alfa Edison Ondy --nama panjang sang bupati-- pun kembali bekerja, seraya mengingat janjinya --yang disampai Sekda Papua-- untuk membangun hubungan yang lebih baik lagi dengan insan pers. Hal itu perlu karena perjalanannya masih panjang. Ia dilantik sebagai wakil bupati Biak Numfor hasil pilkada pada 13 Maret 2014 dan baru menjadi bupati sejak 2 Maret 2015, menggantikan rekannya, Bupati Yesaya Sombuk yang divonis penjara 4 tahun 6 bulan, karena tertangkap tangan saat menerima suap di Hotel Akasia, Jakarta Pusat.

Peta & Citra Satelit

Kantor Bupati Biak

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Jl. Majapahit No. 1
Distrik Biak Kota
Kabupaten Biak Numfor
Provinsi Paua

Tel: 0981-21945

Website: www.biakkab.go.id

Distrik di Biak Numfor

Kabupaten Biak Numfor terbentuk berbarengan dengan pembentukan, dan sebagai bagian dari, Provinsi Irian Barat, lewat UU No 12 tahun 1969. Kabupaten ini pernah satu kali dimekarkan pada 2003 dan menghasilkan Kabupaten Supiori.

Wilayah Kabupaten Biak Numfor terdiri dari Pulau Biak, Pulau Numfor, dan puluhan pulau-pulau kecil yang tersebar di kawasan Teluk Cendrawasih.

Distrik atau kecamatan di Kabupaten Biak Numfor:
  1. Biak Kota
  2. Biak Timur
  3. Biak Barat
  4. Biak Utara
  5. Samofa
  6. Yendidori
  7. Oridek
  8. Padaido
  9. Aimando
  10. Swandiwe
  11. Andey
  12. Yawosi
  13. Warsa
  14. Bondifwar
  15. Numfor Timur
  16. Numfor Barat
  17. Poiru
  18. Bruyadori
  19. Orkeri