MA: Bupati Kepulauan Talaud Terpilih Tak Bisa Dilantik
Selasa, 14 Januari 2020 19:14:52
812 klik
Berita Kawanua -- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan nomor 584 K/TUN/2019, menyatakan, keputusan MA adalah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.
Keputusan itu menerangkan, Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik menjadi Bupati Talaud sebab telah menjabat sebanyak dua periode.
Pada jumpa pers di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020), Wakil Gubernur Steven Kandouw, mengatakan, keputusan tersebut final dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan itu menerangkan, Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik menjadi Bupati Talaud sebab telah menjabat sebanyak dua periode.
Pada jumpa pers di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020), Wakil Gubernur Steven Kandouw, mengatakan, keputusan tersebut final dan tidak dapat diganggu gugat.
Berita Sulawesi Utara
- Bekas Tambang Emas Newmont jadi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri
- Tak Pakai Dasi, 6 ASN Diberi Sanksi Bupati Mitra
- RSUD Mitra Sehat Belum Beroperasi Sejak Diresmikan
- Gubernur Sulut Lantik Bupati Minahasa Tenggara 2018 - 2023
- Lawan Kotak Kosong, Bupati Minahasa Tenggara Gandeng Penjual VCD
- Gubernur Sulut Resmikan RSUD Mitra Sehat
- Gubernur Sulut Resmikan SPBU Milik Wabup Minahasa Tenggara
- Bupati Minahasa 2018 - 2023 Dilantik
- Enda Ungu Mendaftar Calon Wakil Walikota Manado
- Walikota Manado Mendaftar jadi Calon Gubernur Sulut 2020
Places di Sulawesi Utara
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Minggu, 19 Januari 2020 16:13:15
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Sabtu, 18 Januari 2020 14:06:08
Pemerintah Kota Manado
Kamis, 16 Januari 2020 22:10:36
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Nonton Bioskop Online
Info dan sinopsis film bioskop terbaru, hot, dan populer.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara