Meski Diakui Berjasa Bangun Buol, Hartati Murdaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Senin, 04 Februari 2013 12:38:49
1805 klik
Metro TV -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis pengusaha Hartati Murdaya untuk kembali mendekam di bui.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/2), menilai Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp3 miliar.
''Menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,'' kata Gusrizal.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Gusrizal saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/2), menilai Hartati terbukti menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu senilai Rp3 miliar.
''Menjatuhkan pidana 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,'' kata Gusrizal.
Berita Sulawesi Tengah
- Bupati Morowali Utara Meninggal Akibat Covid-19
- Warga Palu Serbu Bazar Ikan Pasar Murah
- Ketua DPRD Palu: Pungutan SPP Untuk Peningkatan Mutu Siswa
- Satgas Tinombala Diperkuat 109 Personel Tambahan
- Seorang Anggota Intel TNI AD Tewas Tertembak di Poso
- Guru Besar Univesitas Tadulako Ditahan Terkait Kasus Korupsi
- Gubernur Sulteng Minta Operasi Tinombala Jangan Langsung Bubar
- Menkopolhukam Konfirmasi Dua Teroris Tertembak Santoso dan Mukhtar
- Polisi Pastikan Jenazah di Poso adalah Santoso
- Kapuspen TNI: Kostrad Baku Tembak dengan Kelompok Santoso
Places di Sulawesi Tengah
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Kamis, 09 April 2015 14:56:29
Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
Rabu, 08 April 2015 23:08:07
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Rabu, 08 April 2015 14:24:01
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara