Indoplaces.comBerita > Sulawesi Utara
 
MA: Bupati Kepulauan Talaud Terpilih Tak Bisa Dilantik
By indoplaces Selasa, 14 Januari 2020 19:14:52
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat keputusan nomor 584 K/TUN/2019, menyatakan, keputusan MA adalah mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Keputusan itu menerangkan, Elly Engelbert Lasut tidak bisa dilantik menjadi Bupati Talaud sebab telah menjabat sebanyak dua periode.

Pada jumpa pers di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020), Wakil Gubernur Steven Kandouw, mengatakan, keputusan tersebut final dan tidak dapat diganggu gugat.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=22&artid=4615