Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang, Banten, menolak angkutan kota (angkot) mengunakan pendingin ruangan (AC) karena keterbatasan keuangan bagi pengusaha angkutan umum tersebut.
Masalah tersebut terkait instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menenetapkan agar angkot mengunakan AC sehingga penumpang merasa nyaman selama dalam perjalanan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.29 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. |
|