Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penetapan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta tidak menggunakan mekanisme pelantikan. Mendagri akan menyerahkan surat tugas Plt kepada Djarot, Selasa (8/5) sore.
''Tidak ada pelantikan,'' ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa.
Tjahjo mengungkapkan, Djarot tidak dapat menolak kebijakan penetapan dirinya sebagai Plt Gubernur DKI. Sementara, soal mekanisme penetapan Plt tanpa pelantikan secara resmi sama dengan mekanisme yang pernah terjadi di beberapa daerah. |
|