Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka yakni Bupati Bengkalis (Riau) Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru (Kalimantan Barat) Irhami Ridjani.
Bupati Bengkalis Herliyan dituduh melakukan korupsi anggaran bantuan sosial di pemerintahannya. Polisi, lanjut Wiyagus memperkirakan negara mengalami kerugian senilai Rp29 milyar.
Sementara, Bupati Kotabaru Irhami, menyandang status tersangka korupsi akibat tersangkut korupsi, sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. |
|