Pantuan di lokasi Senin (4/7/2016), rangkaian sidang ini diawali pemaparan Tim Badan Hisab Rukyat Kemenag, terkait posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan 1437H/2016. Kemudian acara akan berlanjut ke sidang utama setelah salat Maghrib.
Pengurus MUI hadir dalam sidang ini. Selain itu, sejumlah perwakilan ormas turut hadir dalam sidang Isbat ini di antaranya perwakilan dari Muhammadiyah dan PBNU. Selain perwakilan ormas, sidang Isbat kali ini juga dihadiri oleh perwakilan Duta Besar Negara Islam seperi dari Iran, Malaysia, Palestina, Arab, Afghanistan, Pakistan, Al Jazair.
Menurut Lukman dalam kesempatan sebelumnya, fatwa itu juga mengatur kewajiban Kemenag untuk berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait sebelum menentukan ketiganya.
"Selama ini, pemerintah Indonesia mengkuti fatwa MUI yang lahir tahun 2004. Di situ dinyatakan bahwa pemerintah mendapatkan kewenangan untuk menetapkan dengan dua metode, yaitu hisab dan rukyat. Dua-duanya digunakan," kata Lukman.
Ia menambahkan, Kemenag juga telah menyiapkan petugas untuk memantau hilal di beberapa titik. Para petugas itu merupakan petugas yang telah terbiasa memantau hilal selama ini.
Adapun, untuk penentuan awal Syawal berdasarkan hitungan hisab, posisi hilal awal Syawal berada di bawah ufuk. (faj/faj)