Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani, menilai pembangunan pusat pemerintahan setempat di Pulau Dompak, Tanjungpinang tidak bermasalah untuk dilanjutkan kembali.
"Tidak masalah lagi. Saya sudah berbicara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan dan pihak terkait lainnya," kata Sani usai menyerahkan dokumen pelaksana anggaran kepada masing-masing kepala dinas di Tanjungpinang, Jumat.
Gubernur mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan BPKP, kejaksaan dan badan auditor lain, pembangunan pusat pemerintahan yang terhenti pengerjaannya saat ini bisa dilanjutkan dan dianggarkan dengan APBD perubahan 2011.
"Saya akan kumpulkan kepala dinas terkait untuk membahas kelanjutan pembangunan Dompak, sebelum ke DPRD untuk pengusulan pembiayaan dari APBD perubahan," ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Sani pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak harus dilanjutkan dengan dibuatkan payung hukum yang jelas.
"Harus dilanjutkan, tentu dengan payung hukum yang jelas," katanya.
Bahkan Sani berharap Kantor Gubernur Kepri sudah bisa digunakan pada Agustus 2011 di Dompak.
Sementara itu, DPRD Kepri mendesak kejaksaan mengevaluasi secara hukum proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak.
"Kami berharap kajian hukum terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepri dapat diselesaikan oleh pihak kejaksaan sebelum memasuki anggaran perubahan tahun 2011," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.
Nur mengatakan, pihaknya dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, telah secara resmi minta kejaksaan melakukan pengkajian hukum, dan DPRD juga menyarankan Gubernur Kepri untuk menunggu rekomendasi dari pihak kejaksaan.
"Hingga sekarang kami belum mendapat hasil kajian hukum terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Rekomendasi kejaksaan akan merupakan upaya upaya pencegahan pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan," ujarnya.
Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2007-2010 dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun hingga sekarang belum selesai dikerjakan.
Persentase penyelesaian gedung perkantoran pada pembangunan pusat pemerintahan tersebut 45-90 persen, seperti gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji, Lembaga Adat Melayu, Kantor DPRD Kepri dan jembatan satu.
DPRD Kepri enggan menyetujui proyek tersebut dilanjutkan kembali tahun ini sebelum mendapat rekomendasi dari pihak kejaksaan.
(ANT/HMS019/Btm1)
Berita Terkait
DPRD Kota Batam imbau perusahaan di Batam prioritaskan pencari kerja lokal
Jumat, 19 April 2024 16:11 Wib
BPBD Natuna padamkan kebakaran lahan di Kecamatan Bunguran Selatan
Jumat, 19 April 2024 16:00 Wib
Natuna-Kepri berstatus siaga darurat bencana kekeringan
Jumat, 19 April 2024 13:49 Wib
Lanud RSA jalin kerja sama dengan Pemkab Natuna tangani kekeringan
Jumat, 19 April 2024 11:20 Wib
Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepri
Selasa, 16 April 2024 20:13 Wib
Pemkab Natuna berikan izin pegawai membawa anak ke posyandu pada jam kerja
Selasa, 16 April 2024 19:54 Wib
Batam jadi daerah dengan penyumbang investasi terbesar di Kepulauan Riau
Selasa, 16 April 2024 14:56 Wib
Pemkot Batam ingatkan pegawai untuk wajib masuk kerja pada Selasa
Senin, 15 April 2024 15:12 Wib
Komentar