Gubernur: Pembangunan Pusat Pemerintahan Dapat Dilanjutkan

id gubernur, kelanjutan, pusat, pemerintahan, kepulauau, riau, dprd, bpkp

Tanjungpinang (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, HM Sani, menilai pembangunan pusat pemerintahan setempat di Pulau Dompak, Tanjungpinang tidak bermasalah untuk dilanjutkan kembali.

"Tidak masalah lagi. Saya sudah berbicara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan dan pihak terkait lainnya," kata Sani usai menyerahkan dokumen pelaksana anggaran kepada masing-masing kepala dinas di Tanjungpinang, Jumat.

Gubernur mengatakan, dari hasil pembicaraan dengan BPKP, kejaksaan dan badan auditor lain, pembangunan pusat pemerintahan yang terhenti pengerjaannya saat ini bisa dilanjutkan dan dianggarkan dengan APBD perubahan 2011.

"Saya akan kumpulkan kepala dinas terkait untuk membahas kelanjutan pembangunan Dompak, sebelum ke DPRD untuk pengusulan pembiayaan dari APBD perubahan," ujarnya.

Pada prinsipnya, menurut Sani pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak harus dilanjutkan dengan dibuatkan payung hukum yang jelas.

"Harus dilanjutkan, tentu dengan payung hukum yang jelas," katanya.

Bahkan Sani berharap Kantor Gubernur Kepri sudah bisa digunakan pada Agustus 2011 di Dompak.

Sementara itu, DPRD Kepri mendesak kejaksaan mengevaluasi secara hukum proyek pembangunan pusat pemerintahan di Pulau Dompak.

"Kami berharap kajian hukum terhadap pelaksanaan proyek pembangunan pusat Pemerintahan Provinsi Kepri dapat diselesaikan oleh pihak kejaksaan sebelum memasuki anggaran perubahan tahun 2011," kata Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi.

 Nur mengatakan, pihaknya dalam rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, telah secara resmi minta kejaksaan melakukan pengkajian hukum, dan DPRD juga menyarankan Gubernur Kepri untuk menunggu rekomendasi dari pihak kejaksaan.

"Hingga sekarang kami belum mendapat hasil kajian hukum terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Rekomendasi kejaksaan akan merupakan upaya upaya pencegahan pelanggaran hukum yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan pembangunan pusat pemerintahan," ujarnya.

Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2007-2010 dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun hingga sekarang belum selesai dikerjakan.

Persentase penyelesaian gedung perkantoran pada pembangunan pusat pemerintahan tersebut 45-90 persen, seperti gedung Universitas Maritim Raja Ali Haji, Lembaga Adat Melayu, Kantor DPRD Kepri dan jembatan satu.

DPRD Kepri enggan menyetujui proyek tersebut dilanjutkan kembali tahun ini sebelum mendapat rekomendasi dari pihak kejaksaan.
(ANT/HMS019/Btm1)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE