Jumat, 29 Maret 2024

Operator Tambang Emas Hibah Saham ke Pemkab Banyuwangi

“Di tempat lain, hibah yang diterima hanya sekitar 7,5 persen saja,” ujar Slamet Karyono dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9/2013) malam.

Laporan Wartawan Surya, Hari

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - PT Merdeka Serasi Jaya selaku pemilik  PT Bumi Suksesindo (BSI) merealisasikan janjinya untuk memberikan hibah saham 10 persen kepada Pemkab Banyuwangi dari total modal Rp 100 miliar.

Persentase itu setara dengan 10.000 lembar saham dari total 100.000 lembar saham yang diterbitkan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Slamet Kariyono menilai, hibah saham ini menguntungkan karena jika dibandingkan daerah lain, palagi pemkab tidak mengeluarkan APBD sedikitpun dalam kepemilikan ini.

“Di tempat lain, hibah yang diterima hanya sekitar 7,5 persen saja,” ujar Slamet Karyono dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9/2013) malam.

 
Kuasa hukum BSI, Stefanus Haryanto menyatakan, 10 miliar adalah nilai nominal (par value), sedangkan nilai sebenarnya (actual value) mestinya lebih besar.

Nilai  aktual dari 10.000 lembar saham itu akan dengan mudah diketahui jika nantinya PT Merdeka Serasi Jaya melakukan penawaran saham perdana (IPO).

“Selain value yang meningkat, saham yang dimiliki Pemkab Banyuwangi nantinya akan menghasilkan dividen, secara rutin sepanjang pemkab masih mempertahankan kepemilikan sahamnya,” terangnya.

Hibah itu sendiri juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Hibah saham yang dilakukan oleh para pemegang saham PT Merdeka Serasi Jaya kepada Pemda Banyuwangi secara yuridis dipayungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, yaitu ketentuan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah,” ujar Stefanus.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Yudi Pramono menambahkan, dalam perundang-undangan yang berlaku, baik di UU maupun melalui Perda, pemkab memiliki hak untuk menerima dana dari pihak ketiga, berupa wakaf atau hibah.

“Pemkab Banyuwangi memiliki Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal. Jadi, tidak ada aturan yang ditabrak. Kalau soal dividen, itu sesuai UU No 40 tahun 2007,” jelasnya.

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan