Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015). Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Supriyono.
"Menyatakan terdakwa 1 Romi Herton dan terdakwa 2 Masyito telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap hakim Supriyono saat membacakan putusan.
Sebelumnya Romi Herton dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara, Masyito dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Keduanya disangkakan menyuap Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Romi selama 11 tahun serta menyita seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang meringankan hukuman keduanya karena bertindak sopan dan kooperatif selama persidangan. Namun dalam pertimbangannya hakim tidak sepakat dengan tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Romi.
(dha/bar)