Bupati Anambas Rundingkan Tarif Landing

id Bupati Anambas, Rundingkan, Tarif Landing

Anambas (Antara Kepri) - Bupati Kepulauan Anambas mengundang Direktotar Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan RI, SKK Migas dan pihak PT. Conocophillips Indonesia Inc Ltd (COPI), guna membicarakan lebih lanjut mengenai beban biaya landing yang dibebankan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera jika mendapatkan izin landing tetap di bandara khusus Matak.

Pembicaraan ini berlangsung yang mana sebelumnya, Pihak COPI sebagai operator di bandara khusus Matak mengusulkan draft facility sharing agreement yang didalamnya memuat sejumlah ketentuan, termasuk didalamnya mengenai biaya landing yang terbilang sangat memberatkan Persuda.

"Mereka diundang Bupati untuk membicarakan mengenai biaya yang tertuang dalam draf facility sharing agreement yang kita anggap memberatkan. Disana juga hadir pihak terkait seperti Dishub dan staff ahli Bupati,” ungkap Direktur Utama Perusda Anambas Sejahtera, Al Jihad kepada wartawan .

Dalam pembicaraan yang diadakan di ruang pertemuan kantor Bupati Kepulauan Anambas tersebut Bupati meminta kepada pihak DJKN agar memberikan serta meninjau kembali Biaya sebesar US$ 508,46/landing dan jaminan bank yang tidak dapat ditarik kembali sebesar US$ 20.000,-.

Menurut penuturan Al Jihad, Bupati menekankan agar tarif yang dikenakan kepada Perusda Anambas Sejahtera ditetapkan berdasarkan aturan Undang-undang yang berlaku, bukan berdasarkan draft facility sharing agreement yang biasa dibebankan kepada perusahaan-perusahaan migas yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah sekitar perairan Anambas.

Ia mengatakan, menurut aturan yang dibuat oleh operator bandara, semua pesawat yang mendarat apabila berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi migas wajib mematuhi facility sharing agreement, termasuk mengenai biaya landingnya yang kalau di-kurs ke rupiah tidak kurang dari Rp6,5 juta/ landing.

"Tapi kan pesawat yang kita daratkan disana tidak berhubungan dengan migas, ini murni untuk kebutuhan Pemda dan masyarakat, jadi itu tidak berlaku buat kita. Bupati menyampaikan kepada mereka agar tarif yang dibebankan kepada Perusda berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara kita," tegasnya.

Sebagai perbandingan, dipaparkan juga beberapa tarif landing yang ada di wilayah Kepri. Misalnya di bandara Hang Nadim, Batam yang hanya Rp 106.000/landing ditambah dengan Rp3.500/penumpang. Sementara di bandara Raja Haji Fisabillilah, Tanjungpinang yang hanya Rp131.000/landing ditambah Rp3.500/penumpang.

"Perusda hanya sanggup membayar tarif minimal seperti yang diterapkan di Bandara UPT Direktorat Jendral Perhubungan Udara Klas IV Sei Bati Tanjung Balai Karimun, yakni sebesar Rp17.000/landing dan Rp1.000/penumpang, atau maksimal sama dengan tarif landing di Batam dan Tanjung Pinang," jelas Al Jihad lagi. 

Al Jihad menambahkan , seluruh saran dan permintaan yang dikeluarkan ketika pertemuan itu ditampung dan dibawa oleh DJKN untuk dibicarakan lebih lanjut di Jakarta.

Dirinya berharap segera ada jalan keluar, agar izin landing tetap pesawat ATR 72-500 milik PT. NAC yang dikelola oleh Perusda Anamabas Sejahtera segera bisa rampung. 

Dirinya menekankan bahwa moda transportasi udara sangat dibutuhkan di Anambas, mengingat kondisi gografis yang cukup jauh dari ibukota provinsi yang pada kondisi tertentu sulit dicapai melalui moda transportasi laut.

Selain itu keberadaan transportasi udara juga penting  dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan potensi kemaritiman, pariwisata serta potensi lainnya, termasuk migas yang menjadi sektor andalan, dimana hal ini sangat berkaitan dengan keberadaan SKK Migas dan perusahaan Konsorsium Migas yang beroperasi di wilayah Anambas.

"Perusda dibentuk sebagai perpanjangan tangan Pemda dalam memenuhi kewajiban terhadap pelayanan umum. Masyarkat telah menikmati layanan transportasi udara, artinya mendaratkan Persawat ATR 72-500 milik PT. NAC merupakan perwujudan fungsi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga izin landing tetap ini bisa segera keluar," harapnya. (Antara)

Editor: Evy R. Syamsir

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE