ConocoPhillips Sarankan Susi Air Gunakan Sabtu-Minggu

id palmatak,Conoco,Phillips,anambas,Susi,Air,penerbangan,perintis,Sabtu,minggu,bandara,pesawat,landing

ConocoPhillips Sarankan Susi Air Gunakan Sabtu-Minggu

Bandara Matak ConocoPhillips (antarakepri.com/Istimewa)

Bisa jadi kerja keras dan usaha pemerintah bersama DPRD pupus jika izin 'landing' tidak juga diberikan, apalagi Susi Air sudah harus beroperasi sejak dua bulan lalu
Batam (Antara Kepri) - ConocoPhillips selaku operator Bandar Udara Palmatak di Pulau Matak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, menyarankan maskapai Susi Air menggunakan hari Sabtu dan Minggu untuk melayani penerbangan perintis Matak-Tanjungpinang, dan Matak-Ranai.

Dua hari itu bisa digunakan Susi Air atau maskapai lain, sebab tiga industri migas hanya menggunakan bandara khusus tersebut pada Senin-Jumat dari pagi hingga pukul 14.00 WIB, kata Wakil Dirut Pengembangan dan Relasi ConocoPhillips Indonesia Joang Laksanto, di Batam, Rabu malam.

Pada Senin-Jumat dari pagi hingga siang slot Bandara Palmatak sudah terisi penuh untuk pulang-pergi mengangkut karyawan ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy melalui Halim Perdana Kusumah, Jakarta.

Selain Sabtu dan Minggu, slot kosong di Bandara Palmatak tersedia mulai pukul 14.00-16.00 WIB, dan dewasa ini digunakan oleh penerbangan perintis yang diselenggarakan Perusda Anambas Sejahtera untuk rute Matak-Ranai, dan Matak-Tanjungpinang.

Dengan demikian, katanya, Susi Air sebelum membuka penerbangan perintis, program Kementerian Perhubungan hendaklah berkoordinasi dengan Perusda Anambas Sejahtera yang telah bekerja sama dengan Indonesia Air Transport (IAT) sebab rutenya akan sama.

Joang menyanggah ConocoPhillips selaku operator bandara tersebut berkeberatan memberikan izin "landing" bagi Susi Air.

Bandara Palmatak, katanya, adalah milik negara, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, serta Kementerian Keuangan, sedangkan ConocoPhillips hanya selaku pengelola atau operator untuk kegiatan penunjang industri hulu minyak dan gas bumi.

Selaku operator, katanya, ConocoPhillips bersedia menerima Susi Air dengan catatan pengajuan izin "landing" memenuhi prosedur, di antaranya dilengkapi surat dari Kementerian Perhubungan, dan ada pemeriksaan terhadap pesawat yang akan digunakan.

Di samping itu, katanya, rencana pengoperasian penerbangan perintis yang diselenggarakan pemerintah pusat dan Susi Air dengan tarif murah, perlu juga mempertimbangkan dampak negatifnya pada penerbangan perintis Perusda Anambas Sejahtera-IAT yang bertarif mahal.

Mengenai pemohon yang menyatakan izin landing ditujukan untuk menggunakan Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) di Pulau Matak, Joang menjelaskan bahwa pangkalan tersebut satu kompleks dengan Bandara Palmatak.

Dari Tarempa, ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 30 Maret 2015, Antara melaporkan bahwa penerbangan murah rute Matak-Tanjungpinang dan Matak-Ranai dengan pesawat perintis Susi Air terancam batal karena izin "landing"-nya belum diberikan pihak ConocoPhilips.

"Bisa jadi kerja keras dan usaha pemerintah bersama DPRD pupus jika izin 'landing' tidak juga diberikan, apalagi Susi Air sudah harus beroperasi sejak dua bulan lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas, Maskur, dalam jumpa pers usai rapat kerja dengan Komisi III DPRD setempat.  

Masykur menyatakan sejak rapat di Balikpapan, Kaltim, pada 18 Agustus 2014 tentang penerbangan perintis dari Kementerian Perhubungan, pihaknya langsung "tancap gas" mengurus perizinan agar Susi Air dapat mendarat di Matak. Pada 2 Februari surat dikirim ke ConocoPhillips di Jakarta untuk meminta izin "landing".

Namun setelah ditunggu beberapa minggu, belum ada kepastian, sehingga pemohon melanjutkan surat tersebut pada akhir Februari dan mendapatkan jawaban bahwa izin Susi Air di SKK migas, sedangkan ConocoPhillips hanya mengoperasikan, kata Masykur.

Pada 3 Maret pesawat Susi Air seharusnya mulai beroperasi, namun urung sebab belum diverifikasi oleh Conoco yang juga meminta surat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ujarnya.

Masykur menambahkan, pada saat pertama meminta verifikasi, Conoco hanya meminta dua item dokumen, operasi dan perawatan, namun berubah lagi karena banyak hal yang diminta untuk diverifikasi hingga ke manajemen Susi Air.

"Karena hal itu, akhirnya pihak Susi Air menolak untuk diverifikasi dengan alasan hanya meminta izin landing. Susi Air tidak menggunakan milik Conoco, tapi milik Lanudal," kata Maskur. (Antara)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE