Dua Wakil Ketua DPRD Seluma dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menahan dua tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Kedua tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, JS (Jonaidi Syahri) dan MT (Muchlis Tohir).
"Kedua tersangka JS (Jonaidi Syahri) dan MT (Muchlis Tohir) ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tulis Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, melalui pesan singkat, Jumat (25/10).
Jonaidi dan Muchlis ditahan di dua tempat berbeda. Jonaidi dijebloskan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara Muchlis dibui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka tampak pasrah saat hendak digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Jonaidi dan Muchlis yang mengenakan rompi tahanan KPK memilih menuruni anak tangga pelataran KPK tanpa memberikan pernyataan sedikit pun, dan selanjutnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Dalam kasus sama, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait, anggota DPRD Kabupaten Seluma, Pirin Wibisonon sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Zaryana dan Pirin juga sudah dijebloskan KPK masing-masing ke Rutan POMDAM Jaya Guntur dan Rutan Salemba.
Jonaidi, Muchlis, Zaryana, dan Pirin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ketiga pimpinan dan seorang anggota DPRD Kabupaten Seluma itu dilakukan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Seluma, Murwan Effendy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Murman dua tahun penjara lantaran terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode tahun 2009-2014.
Murman menyogok 27 anggota DPRD itu supaya memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix, dan jembatan lewat pelaksanaan pekerjaan multi years atau tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.
Uang suap itu diberikan melalui cek sebesar Rp 100 juta kepada masing-masing dari 27 anggota DPRD itu. Termasuk uang Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta buat tiap anggota DPRD.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdul Qodir Alkatiri sebelumnya sempat dirawat di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca Selengkapnya