Share

Korupsi APBD , 6 anggota DPRD Mamasa diberhentikan

(koran Sindo) , Koran SI · Jum'at 13 Januari 2012 09:24 WIB
https: img.okezone.com content 2012 01 13 447 556462 sKtiZIAEaa.jpg dok.Okezone
A A A

Sindonews.com - Enam anggota DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, diberhentikan dari jabatannya karena menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penggunaan APBD Mamasa 2009.

“Kami menerima putusan pemberhentian dari gubernur pada awal Januari tahun 2012 dan surat keputusan MA pada 17 Maret tahun 2011,” ungkap Ketua DPRD Mamasa, Muhammadiah Mansur di Mamuju, kemarin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menegaskan, pemberhentian enam legislator itu bukan karena usulan dari DPRD tetapi merujuk dari putusan Mahkamah Agung (MA). Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan, sebenarnya yang terlibat dalam kasus korupsi penggunaan APBD itu sebanyak 23 orang, namun yang aktif hanya enam orang sementara 17 orang lainnya tidak terpilih lagi di periode keduanya.

Ke enam anggota DPRD Mamasa yang terpaksa diberhentikan itu, AndiAsdar Wahab (PAN), Yohanes Karatong (PDIP), Junaedi dan Aco MMea Amri (PDK), Sudirman (Golkar) dan Ridwan (PBB).

Selain enam anggota DPRD itu, kasus yang sama juga menjerat mantan Bupati Mamasa Obednego Depparinding. Muhammadia mengaku, telah mengoordinasikan masalah itu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.

“ Surat keputusan ini mulai berlaku sejak terbitnya surat MA.Jadi,mulai sekarang, segala hak-hak enam anggota DPRD telah kami cabut,” katanya.

Penegasan tersebut sengaja disampaikan kepada masyarakat agar masalah ini tidak dipolitisir oleh oknum tertentu dan masyarakat harus mengetahui bahwa pemberhentian enam anggota DPRD ini bukan kehendak Ketua DPRD Mamasa tapi dilakukan berdasarkan surat keputusan MA dan keputusan gubernur.

Sementara jika hak - hak atau gaji setelah SK tersebut terbit tetap diterima, akan menjadi tugas aparat hukum untuk melakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyebutkan,pihaknya telah mengoordinasikan pengisian jabatan wakil Bupati Mamasa kepada Mendagri sejak empat bulan terakhir. Itu dibuktikan dengan agenda rapat paripurna DPRD Selasa, pekan depan.“Kami targetkan pengisian bupati terpenuhi sebelum akhir Januari ini,”katanya.

Pemilihan Wabup Mamasa akan menggunakan sistem voting pada rapat paripurna yang akan diikuti 19 orang anggota DPRD aktif. “Hanya 19 anggota DPRD dan unsur ketua yang bisa memberikan hak suara pada proses pemilihan wabup nanti, ” ujarnya.

Saat ini,ada dua nama yang disebut-sebut berpeluang menduduki kursi Wabup Mamasa itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Mamasa Bonggalangi dan mantan anggota DPRD Sulbar, Sakaria Sule.

Keduanya adalah kader Golkar. Pada kasus yang sama, Mendagri Gamawan Fauzi juga telah memberhentikan Bupati Mamasa Obed Nego Depparinding berdasarkan SK No 131.76/846 2011 tertanggal 24 Juni 2011.

Pemberhentian tersebut dilakukan Mendagri setelah menerima surat vonis kasasi MA yang menyatakan Obed bersalah dalam kasus korupsi APBD Mamasa di Sekretariat DPRD Mamasa yang merugikan negara Rp1,28 miliar.

Selain memberhentikan Obed Nego Depparinding,Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Mamasa H Ramlan sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Mamasa. (*)

(hri)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini