Mantan Wakil Walikota Gorontalo Terbukti Korupsi
Jumat, 4 Desember 2015 09:52:49
2919 klik
JPNN -- Mantan Wakil Walikota Gorontalo Feriyanto Mayulu, yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Deprov Gorontalo itu divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, kemarin (3/11). Hukuman itu diberikan setelah Feri dinyatakan bersalah dalam kasus penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Gorontalo 2011.
Selain vonis pidana penjara, Feriyanto Mayulu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,6 miliar (subsider 1,5 tahun) serta denda sebesar Rp 200 juta (subsider 4 bulan).
Selain vonis pidana penjara, Feriyanto Mayulu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,6 miliar (subsider 1,5 tahun) serta denda sebesar Rp 200 juta (subsider 4 bulan).
Berita Gorontalo
- epala BNN Resmikan Gedung BNN Kota Gorontalo
- Pemkot Gorontalo Resmikan Proyek Rp 189 Miliar
- Tingkatkan IPRT, Walikota Gorontalo Resmikan Indomaret
- Usai Dilantik Jokowi di Istana, Rusli Habibie Silaturahmi Dengan Warga Gorontalo Rantau
- Jadi Terpidana, Gubernur Rusli Habibie Tetap Ikut Pilkada Gorontalo
- Walikota Gorontalo 2014-2019 Akhirnya Dilantik
- Tiongkok Importir Terbesar di Gorontalo
- Jelang Lebaran Ketupat, Warga Gorontalo Produksi Dodol Jaton
- Kementerian Perhubungan Resmikan 18 Pelabuhan Baru di Sulawesi
- Bank Sulut Ganti Nama jadi Bank Sulut Gorontalo
Places di Gorontalo
Citimall Gorontalo, Kota Gorontalo
Sabtu, 10 Juni 2017 11:51:44
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Kamis, 16 Februari 2012 09:38:37
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Kamis, 16 Februari 2012 07:13:20
Hotel di Gorontalo
Maqna Hotel, Kota Gorontalo
Sabtu, 10 Juni 2017 09:48:00
Paradise Hotel, Kota Gorontalo
Jumat, 9 Juni 2017 03:51:11
New Rachmat Hotel, Kota Gorontalo
Kamis, 8 Juni 2017 11:54:53
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara