Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

Selasa, 9 Mei 2017 10:55:32
7314 klik
Republika -- Majelis hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama berkaitan dengan surah al-Maidah.

''Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,'' demikian putusan majelis hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5).