Petani Pembakar Lahan HTI Divonis Bebas Bersyarat
Rabu, 18 Maret 2015 18:37:15
3457 klik
Gorontalo Post -- Terdakwa Komarudin Harun, petani rica di Desa Tolango, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya bisa bernafas lega. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (17/3), ia telah divonis bebas bersyarat atas kasus pembakaran lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Vonis hakim ini cukup ringan dengan pertimbangan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Komarudin juga telah melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan HTI.
Places di Gorontalo Utara
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Kamis, 16 Februari 2012 07:13:20
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara