Sidang Adat Dayak terhadap Prof Dr Thamrin Tamagola Dijaga 300 Polisi
Sabtu, 22 Januari 2011 21:38:09
3768 klik
Antara -- Lewat sidang yang dijaga ketat 300 polisi, dan dihadiri ribuan masyarakat suku Dayak, Sidang Adat Dayat menjatuhi guru besar Universitas Indonesia Prof Dr Thamrin Tamagola denda 500 kilogram garantung (gong) dan menanggung biaya sidang sebesar Rp 77.777.000,-. Sidang digelar karena suku Dayak marah atas kesaksian Thamrin pada sidang pengadilan Ariel Peterpan, yang menyebut perbuatan Ariel bersenggama tanpa ikatan perkawian tidak beda dengan apa yang biasa dilakukan suku Dayak.
Berita Kalimantan Tengah
- Pemindahan Ibu Kota RI, Palangkaraya Siapkan Lahan 300 Hektare
- PT Rimba Raya Conservation Serahkan Dana Pengembangan Masyarakat
- Bupati Seruyan Belum Terima Surat Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
- Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Terhenti
- Banyak Guru SMA Kotawaringin Timur Pindah Mengajar SD
- Bandara Muhammad Sidik Barito Utara Gagal Beroperasi Akhir 2016
- Duta Besar AS Kunjungi Perkebunan Karet Di Pulang Pisau
- Bupati Pulang Pisau Diwacanakan Akan Berkantor di Kecamatan
- Bupati Pulpis Imbau Masyarakat Antisipasi Dampak Equinox
- Waskita Karya Diminta Tepat Waktu Membangun Kantor Bupati Pulang Pisau
Places di Kalimantan Tengah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Minggu, 7 Februari 2016 02:33:45
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Senin, 5 Januari 2015 04:04:49
Bandara Kuala Kurun
Senin, 4 April 2011 10:34:15
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara