Bupati Supiori Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 11 Maret 2010 15:47:25
1682 klik
Berta 8 -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bupati Supiori, Papua, Jules F. Warikar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar sentral di kabupaten itu.
Jules terbukti bersalah karena terlibat dalam proses penunjukan rekanan secara langsung untuk pembangunan pasar sentral, pembangunan kantor cabang Bank Papua, pembangunan terminal induk, serta pembangunan rumah dinas dan mess pegawai di Kabupaten Supiori, kata kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Jules terbukti bersalah karena terlibat dalam proses penunjukan rekanan secara langsung untuk pembangunan pasar sentral, pembangunan kantor cabang Bank Papua, pembangunan terminal induk, serta pembangunan rumah dinas dan mess pegawai di Kabupaten Supiori, kata kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan vonis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/3/2010).
Berita Papua
- Masyarakat Kabupaten Nduga Gembira Selesainya Jalan Trans Papua
- Ke Nduga Papua, Jokowi Tinjau Pembangunan Jalan Nduga-Wamena
- Nduga, Kabupaten yang Tak Semerah Status Kerawanannya
- Bupati Mamberamo Raya Resmikan Asrama Mahasiswa di Yapen
- Pemkab Mamberamo Raya akan Bangun Kasonaweja-Burmeso
- Kantor Bupati Mamberamo Raya Dibakar
- Bupati Mamberamo Raya dan Wakilnya Akhirnya Dilantik
- PT Freeport Sudah PHK 840 Karyawan yang Ikut Aksi Mogok
- Bertolak ke Wamena, Jokowi Tinjau Jalan Trans Papua
- Susi: Laut Arafura Kini Dilirik Nelayan Lokal
Places di Supiori
Pemerintah Kabupaten Supiori
Jumat, 23 Mei 2014 09:34:51
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara