Presiden SBY Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai, Tj. Api-Api, dan Mandalika

Senin, 14 Juli 2014 11:11:19
4552 klik
Jakarta, Setkab -- Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian dan sesuai dengan usulan PT Jababeka Morotai, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 30 Juni 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, dan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014, Kawasan Ekonomi Khusus Morotai memiliki luas 1.101,76 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Morotasi Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Menurut PP ini, Kawasan Ekonomi Khusus Morotai terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Pariwisata.

''Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Morotai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' bunyi Pasal 5 PP ini.

Adapun Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api yang ditetapkan Presiden SBY melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014, memiliki luas 2.030 ha, dan terletak di wilayah Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut PP No. 51/2014 itu, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; dan d. Zona Energi.

''Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'' bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Sedangkan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang ditetapkan oleh Presiden SBY melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014, memiliki luas 1.035,67 ha, yang terletak di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

''Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika merupakan zona pariwisata,'' bunyi Pasal 4 PP No. 52/2014.

Ketiga Peraturan Pemerintah yang memayungi berdirinya Zona Ekonomi Khusus Morotai, Tanjung Api-Api, dan Mandalika itu berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 1 Juli 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. (Pusdatin/ES)

Places di Maluku Utara

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Sabtu, 20 Juli 2013 13:44:19
Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, merupakan pendatang baru di jagad daerah otonom Indonesia. DPR-RI mensahkan pembentukannya pada 14 Desember 2012, sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulaun Sula. Presiden SBY meneken UU No. 6 tahun 2013...

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai

Kamis, 15 Maret 2012 13:01:48
Pulau Morotai, nama pulau sekaligus nama kabupaten, jadi primadona Indonesia tahun 2012. Dana hingga 700 miliar lebih mengalir ke sana, dari APBD maupun APBN. Banyak pihak pun sibuk di Pulau Morotai sekarang ini. Christine Hakim sibuk merampungkan fi...

Panti Sosial Tobelo

Minggu, 10 April 2011 21:27:14
Disebut 'Panti Sosial Tobelo' boleh. Disebut 'Rumah Sejahtera Tobelo' juga tak masalah. Yang jelas, Februari 2011 lalu, rombongan 5 anggota Komisi VIII DPR-RI, dengan didampingi Direktur Pemberdayaan KAT (Komunitas Adat Terpencil) Kementerian Sosial,...

Hotel di Maluku Utara

Bela International Hotel

Senin, 1 Nopember 2010 19:30:19
Bela International Hotel, atau biasa disebut Amara Hotel, atau biasa juga disambung menjadi Amara Bela International Hotel, menyandung status hotel bintang 5 di kota Ternate, Maluku Utara. Hotel berukuran besar ini punya tak kurang dari 204 kamar hot...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara