Dihukum 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Ajukan Kasasi
Selasa, 26 Mei 2015 14:51:20
5615 klik
Tribun News -- Kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pengadilan tinggi menetapkan bahwa dia tetap dihukum enam tahun penjara atas tindak korupsi yang dilakukannya.
Dalam putusan banding, Rina tetap dihukum enam tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dari proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar tahun 2007. Uang korupsi sebagian digunakan untuk kepentingan Rina dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. Dia terpilih lagi sebagai bupati ketika itu.
Dalam putusan banding, Rina tetap dihukum enam tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dari proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar tahun 2007. Uang korupsi sebagian digunakan untuk kepentingan Rina dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. Dia terpilih lagi sebagai bupati ketika itu.
Berita Jawa Tengah
- Meninggal di Jakarta, Ketua DPRD Jepara Positif Covid-19
- Sembuh dari Covid-19, Bupati Pemalang Diminta Tetap Isolasi Mandiri di Rumah
- Bupati Pemalang dan Istri Positif Covid-19
- Bupati Kudus Divonis 8 Tahun Penjara
- Pemprov Jateng Janji Dorong Percepatan Pengembangan KEK Kendal
- Eks Napi Korupsi, Mantan Bupati Tamzil Didukung Maju Pilbup Kudus
- Wakil Bupati Kudus Diancam Tembak oleh Tersangka Korupsi
- Di Kudus, KPK Disambut Demo Warga
- Proyek Kudus Trade Center Dibidik KPK, Mantan Bupati Was-was?
- Tamzil-Hartopo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Kudus
Places di Karang Anyar
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Kamis, 10 April 2014 21:33:20