Pengadilan Tipikor Padang Adili Mantan Wali Nagari Aie Dingin Kab. Solok
Jumat, 22 Mei 2015 17:02:41
2480 klik
Surya News 911 -- Andriani mantan Wali nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara. Demikian Azmi JPU saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Padang , Kamis, 21/5/2015.
JPU menambahkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap uang tunjangan Badan Musyawarah Nagari (BMN) pada bulan Mei hingga Desember 2013, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nagari Pola Padat Karya 2011, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar, Rp258,9 juta.
JPU menambahkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap uang tunjangan Badan Musyawarah Nagari (BMN) pada bulan Mei hingga Desember 2013, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nagari Pola Padat Karya 2011, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar, Rp258,9 juta.
Berita Sumatera Barat
- Indonesia Raih Peringkat Pertama Wisata Halal Dunia 2019
- Presiden Jokowi Menginap di Hotel Bintang Dua di Dharmasraya
- Minang Mart Targetkan Buka 300 Gerai Tahun Ini
- Jokowi Takbiran Bersama Warga Kota Padang
- Gubernur Sumbar: Jokowi presiden pertama Shalat Id di Padang
- Pedagang Bukittinggi Keluhkan Omzet Lebaran Turun 50 Persen
- Presiden Jokowi tak Batalkan Niat Pulang Kampung
- Bom di Solo, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang
- Presiden Jokowi Pilih Salat Idul Fitri di Padang
- Tiba di Padang, Jokowi Berencana Kunjungi Sejumlah Tempat Usai Tarawih
Places di Solok
Pemerintah Kabupaten Solok
Selasa, 09 Desember 2014 09:57:29
Pengadilan Agama Muara Labuh
Rabu, 08 Februari 2012 17:18:09
Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.
Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara