Pengadilan Tipikor Padang Adili Mantan Wali Nagari Aie Dingin Kab. Solok

Jumat, 22 Mei 2015 17:02:41
2480 klik
Surya News 911 -- Andriani mantan Wali nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara. Demikian Azmi JPU saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Padang , Kamis, 21/5/2015.

JPU menambahkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap uang tunjangan Badan Musyawarah Nagari (BMN) pada bulan Mei hingga Desember 2013, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nagari Pola Padat Karya 2011, serta sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat. Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar, Rp258,9 juta.

Places di Solok

Pemerintah Kabupaten Solok

Selasa, 09 Desember 2014 09:57:29
Kabupaten Solok lahir lewat UU No 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Tengah. Setahun kemudian, lewat UU Darurat No 19 tahun 1957, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dan sekaligus dibentuk Pro...

Pengadilan Agama Muara Labuh

Rabu, 08 Februari 2012 17:18:09
Perceraian kian marak di Solok Selatan, termasuk yang dilakukan oleh pegawai negeri, tulis Padang Ekspres, mengutip data dari Pengadilan Agama Muara Labuh. Jumlah perkara percerai...

Kirim kargo ke Ambon?
Percayakan saja kepada Sewukuto. Cepat, Aman, Terjangkau.

Jadwal Kapal Laut
Jadwal kapal laut lintas nusantara