//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kota Mojokerto

Selasa, 27 Maret 2018 01:11:54
photo: kantor walikota mojokerto / google street view

''Mau ditahan monggo. Enggak pun enggak apa-apa,'' kata Walikota Mojokerto H Mas'ud Yunus, sesuai menjalani pemeriksaan perdana oleh KPK di Jakarta, 4 Desember 2017. Tahun berganti, pada 12 Januari 2018 dan 23 Januari 2018, usai diperiksa KPK untuk ke-dua dan ke-tiga kalinya, ia mengutarakan kalimat yang sama. Dua pekan kemudian, 7 Februari 2018, atau setelah menjalani pemeriksaan ke-empat, Walikota Mojokerto mengulangi kalimat yang sama. Dan sampai hari ini, KPK masih belum bisa memasangkan rompi oranye bagi tersangka korupsi APBD Perubahan Mojokerto 2017 ini. Hebat?

Walikota Mojokerto H Mas'ud Yunus diperiksas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 23 November 2017. Di hari penetapan dirinya sebagai tersangka, seharian Pak Walikota tak terlihat di kantor, meski mobil dinasnya terparkir di teras kantor. Berbagai kegiatan yang sudah diagendakan pun diwakilkan ke pejabat lain. Tapi keesokan harinya, ia sudah kembali bekerja seperti biasa. Adapun sangkaan korupsi yang dikenakan kepadanya, sebagai tersangka ke-5, adalah melakukan suap kepada para pimpindan DPRD guna meloloskan Perubahan APBD 2017 yang akan menglokasikan anggaran kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto.

Siapa tersangka lainnya? Seperti bisa ditebak dari sangkaan untuk Pak Walikota, yang jadi tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto. Keempat tersangka ini sudah lebih dulu diringkus lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 17 Juni 2017. Berapa nilai suapnya, belum diketahui. Tapi soal suapnya, hal itu dilakukan agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran sebesar Rp 13 miliar dari anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto.

H Mas'ud Yunus menjadi walikota Mojokerto sejak 8 Desember 2013. Baginya, berkantor di Pendopo Graha Praja Wijaya, sebutan bagi kantor walikota Mojokerto, bukan hal baru. Ini karena pada periode sebelumnya, 2008-2013, ia yang menjadi wakil walikota, mendampingi walikota 2 periode H Abdul Gani Soemartono. Masa bakti kewalikotaan H Mas'ud Yunus bakal berakhir Desember 2018. Ini artinya Kota Mojokoerto ikut meramaikan Pilkada Serentak Juni 2018. Pak Walikota ikut nyalon? Pria kelahiran 1 Januari 1952 ini (66 tahun) memilih untuk tak lagi menikmati kursi empuknya di Pendopo Graha Praja Wijaya.

Kesibukan Mas'ud Yunus bolak-balik ke Jakarta dimulai setelah pada 27 November 2017 ia menerima undangan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada 4 Desember 2017 ia bisa memenuhi undangan itu. ''Saya dikatakan baru diduga ada kesamaan niat, kesamaan kehendak, untuk bersama-sama melakukan sesuatu dengan saudara Wiwiet. Baru diduga, tapi belum terbukti,'' kata Mas'ud Yunus, merujuk nama Kepala Dinas PUPR Mojokerto Wiwiet Febryanto. Ditanya soal kemungkinan dirinya ditahan KPK, Pak Walikota bilang, ''Siap ditahan dan dihukum demi Kota Mojokerto.''

Pada 12 Januari 2018, Walikota Mojokerto datang lagi ke KPK. Kali ini ia ditanya seputar benar-tidaknya ia menyetujui Kepala Dinas PUPR memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Sebelas hari kemudian, 23 Januari 2018, H Mas'ud Yunus terlihat lagi keluar dari gedung KPK tanpa mengenakan rompi oranye, alias tidak ditahan. Dan terakhir, 7 Februari 2018, ia kembali melenggang keluar dari gedung KPK. Ditanya soal akan ditahan atau tidak, siap ditahan atau tidak, jawabannya selalu sama seperti setiap usai pemeriksaan: ''Ya enggak tahu. Kita ikuti prosedur sajalah. Mau ditahan monggo. Enggak pun enggak apa-apa.''

Peta & Citra Satelit

Kantor Walikota Mojokerto

Pemerintah Kota Mojokerto
Pendopo Graha Praja WIjaya
Jl. Gajahmada No 145
Kelurahan Balongsari
Kecamatan Magersari
Kota Mojokerto
Jawa Timur

Tel:0321-321750

Website: www.mojokertokota.go.id

Kecamatan di Kota Mojokerto

Sebagai kota otonom, Mojokerto terbilang sudah lanjut usia. Kota tetangga Surabaya ini ditetapkan sebagai staadsgemente berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda Nomor 324 Tahun 1918, bertanggal 20 Juni 1918. Ketika Indonesia merdeka, antara 1945-1950, kota ini sempatkan ditempatkan di bawah kendali Bupati Mojokerto dan dipimpin seorang wakil walikota. Lewat UU No 17 tahun 1950, keotonomiannnya sebagai kota dipulihkan sebagai Daerah Otonomi Kota Kecil Mojokerto. Pada 1965, statusnya diubah menjadi kotamadya, dan pada 1974 menjadi Kotamadya Dati II. Belakagan, sesuai UU tentang Pemerintah Daerah, namanya diganti menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.

Kecamatan di Kota Mojokerto
1. Kranggan
2. Magersari
3. Prajuritkulon