//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

Pemerintah Kota Pematangsiantar

Jumat, 05 Mei 2017 12:08:42
photo: kantor walikota pematangsiantar / google street view

Negeri ini menggelar pilkada serentak pertama kali pada 9 Desember 2015. Pilkada serentak yang ke-dua baru berlangsung 15 Februari 2017 lalu. Saat pilkada serentak pertama, 5 daerah otonom tak bisa melaksanakannya. Kota Pematangsiantar termasuk di antaranya. Baru pada 16 November 2016 Kota Pematangsiantar akhirnya bisa menggelar pilkada susulan. Mantan Walikota Hulman Sitorus (2010-2015) termasuk yang ikut bertarung dan menang telak. Tapi, 12 Desember 2016, Ketua Partai Demokrat Kota Pematangsiantar itu meninggal dunia. Hasil pilkada susulan dibatalkan? Tentu tidak.

Sesuai aturan main pilkada, pada 15 Desember 2016, setelah sengketa pilkada selesai di Mahkamah Konstitusi, KPU Pematangsiantar, mengumumkan Hulman Sitorus, dan pasangannya, Hefriansyah Noor, sebagai pemenang pilkada Kota Pematangsiantar. Selanjutnya, sesuai aturan main politik yang berlaku, Mendagri juga harus melantik pasangan pemenang pilkada itu sebagai walikota dan wakil walikota. Hulman Sitorus, yang sudah almarhum, dilantik? Tentu tidak. Sang wakil langsung dilantik jadi walikota? Juga tidak.

Pada 22 Februari 2017, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, atas nama Mendagri, melantik Hefriansyah Noor sendirian, sebagai wakil walikota Pematangsiantar. Adapun jabatan walikota untuk sementara waktu dikosongkan. Saat pelantikan, Gubernur mengimbau agar DPRD Pematangsiantar segera menggelar paripurna untuk menetapkan sang wakil walikota menjadi walikota definitif. Tapi sayang, sampai sekarang, DPRD Pematangsiantar tak kunjung sepakat menjadikan Hefriansyah Noor, pengusaha yang mantan ketua HIPMI Pematangsiantar dan yang sekarang masih menjadi ketua Pemuda Muslimin Indonesia Pematangsiantar, sebagai walikota.

Jadi, siapa yang sekarang memimpin Kota Pematangsiantar? Tentu saja sang wakil. Tapi statusnya adalah Pelaksana Harian (Plh) Walikota. Bermodal status itu, sehari setelah pelantikan, 23 Februari 2017, ia sudah bisa menjadi pemimpin upacara pada apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) perdana di Lapangan Adam Malik. Di hari-hari selanjutnya, ia pun menjalankan berbagai fungsi pemerintahan lainnya. Termasuk marah-marah saat melakukan sidak ke RSUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih pada 12 April lalu, karena menjumpai antrian pasien akibat dokter belum datang.

Sebelum Hefriansyah Noor menjadi Plh Walikota, Kota Pematangsiantar sempat dipimpin 3 orang Pelaksana Tugas (Plt) Walikota, pasca berakhirnya masa jabatan Hulman Sitorus sebagai walikota pada September 2015. Pada 16 Oktober 2015, Kepala Kesbang Polinmas Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan dilantik jadi Plt Walikota. Tapi baru sebentar, ia sudah divonis penjara 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Medan terkait korupsi dana hibah. Maka, pada 8 Desember 2015, Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara Jumsadi Damanik pun diangkat untuk menggantikannya. Setelah 11 bulan, pada 31 Oktober 2016, Damanik digantikan oleh Antony Silalahi, Kadis Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

Peta & Citra Satelit

Kantor Walikota Pematangsiantar

Pemerintah Kota Pematangsiantar
Jl. Merdeka No 2
Kelurahan Dwikora
Kecamatan Pematangsiantar Barat
Kota Pematangsiantar
Sumatera Utara

Tel: 0622-24040


Website: www.pematangsiantarkota.go.id

Kecamatan di Pematangsiantar

Kecamatan di Kota Pematangsiantar:
1. Siantar Barat
2. Siantar Marihat
3. Siantar Marimbun
4. Siantar Martoba
5. Siantar Selatan
6. Siantar Sitalasari
7. Siantar Timur
8. Siantar Utara