//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!
//EMPTY DIV!!

The Sultan Hotel & Residence, Senayan

Rabu, 02 September 2015 22:05:12
photo: che/indoplaces

Hanya perlu satu Sultan untuk menghadirkan hotel The Sultan: Sultan Hamengkubuwono IX, wakil presiden di era Soeharto, yang kebagian tugas membebaskan lahan hotel. Tapi, perlu berapa banyak profesor hukum, yang sekaligus Menteri Sekretaris Negara, yang lembaganya berwenang atas kepemilikan lahan hotel The Sultan dan Gelora Senayan, yang harus pusing membereskan kisruh lahannya? Prof Dr Muladi SH, yang juga mantan Menteri Kehakiman, termasuk salah satu di antaranya. Begitu juga dengan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, yang menempati dua jabatan yang sama, setelah Muladi.

Nama hotel The Sultan tak ada hubungannya dengan nama Sultan Hamengku Buwono IX. Nama itu disematkan kepada hotel bintang 5 itu pada 2006, setelah sejak berdiri pada 1974 menyandang nama yang lebih mendunia: Jakarta Hilton International. Pergantian nama terjadi karena pengelolaan hotel dialihkan ke perusahaan jasa manajemen hotel yang baru: Singgasana Hotels dan Resorts. Tak diketahui dari mana nama 'Sultan' dipetik. Yang pasti, saat itu perusahaan ini juga mengambil alih pengelolaan dua hotel Hilton lainnya: Surabaya Hilton International diubah jadi Singgasana Hotel Surabaya; Bali Hilton International Hotel menjadi The Ayodya.

Jakarta Hilton International resmi hadir pada November 1974. Yang ikut hadir saat peresmian itu antara lain Menteri Perhubungan Emil Salim, tokoh yang di era sekarang lebih populer dengan masa-masa jabatannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Dan yang saat itu diresmikan belum sepenuhnya nampak seperti hotel yang sekarang. Yang baru ada saat itu adalah Executive Club, Indonesian Bazzar (pertokoan), dan 29 apartemen (Executive Lanais). Dua yang pertama masih eksis sampai sekarang, sementara yang apartemen mungkin sudah diintegrasikan ke bangunan hotel yang sesungguhnya, yang dikenal dengan sebutan Main Tower, yang dioperasikan pada 1976.

Lama seperti itu, baru pada 1983 Hilton sibuk menambah gedung baru di belakang Main Tower. Diresmikan pada 1985, gedung baru ini dinamai Garden Tower. Dua tahun kemudian, 1987, Jakarta Hilton Internasional melebarkan sayap bisnis dengan menghadirkan serviced apartment berlantai 30 dengan nama The Hilton Residence. Dua tahun kemudian, 1989, menara kedua The Hilton Residence, dengan tinggi yang sama, menyusul diresmikan. Kalau sekarang melintasi kawasan jembatan Sudirman, seperti terlihat di foto atas, hanya kedua sosok apartemen ini yang bisa terlihat dari kejauhan. Gedung-gedung hotelnya tertutup kerimbunan pohonn kawasan Senayan.

Dan akhirnya, selagi masih berlabel The Jakarta Hilton International, pada 1993, lahan yang bertetanggaan dengan kawasan Gelanggang Olahraga Senayan (Gelora Senayan, atau sekarang disebut Gelora Bung Karno), ditumbuhi satu menara lagi: Lagoon Tower. Gedung berbentuk L ini, sudut dalam L-nya dihadapkan lurus ke arah stadion sepakbola atau Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sejak itu sampai sekarang, tak ada lagi tambahan gedung baru di sana. Meski begitu, mulai awal tahun 2000, dalam rangka ulang tahunnya yang ke-25, Hilton melakukan renovasi bertahap seluruh bangunan hotel: Main Tower, Garden Tower, dan Lagoon Tower.

Peta & Citra Satelit

Jakarta Hilton International

The Sultan Hotel Jakarta
d/h Jakarta Hilton International
Jl. Gatot Subroto
Jakarta, 10002
Telp : 021-5703600
Fax : 021-5733089

Website: www.sultanjakarta.com

Manajemen:
Singgasana Hotel & Resorts - www.singgasanahotels.com


Link Setneg:

Hotel Ibnu Sutowo

The Sultan Hotel & Residence merupakan hotel dan apartemen milik PT Indobuild Co, salah satu perusahaan di bawah kendali Nugra Santana Group, milik keluarga Ibnu Sutowo, dirut Pertamina era 1971-1977.

Ketika lahan hotel The Sultan dipersoalkan pada 2005, dalam konteks kasus korupsi di Sekretariat Negara, mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, yang memimpin Jakarta pada periode 1966-1977, ikut diperiksa kejaksaan pada November 2005. Dengan didampingi pengacaranya, Adnan Buyung Nasution, ia mengungkapkan bahwa dulu memang dirinya yang meminta Ibnu Sutowo, sebagai dirut Pertamina, untuk membangun hotel berkelas internasional di Senayan itu. Niatnya, hotel itu akan dipakai untuk mengakomodasi ribuan peserta konferensi pariwisata yang digelar pemerintah pusat. Hotel internasional yang ada, Hotel Indonesia, diyakini tidak akan bisa menampung.

Ali Sadikin pun lantas mengeluarkan surat izin, berupa Hak Guna Bangunan (HGB), kepada PT Indobuild Co untuk mendayagunakan lahan seluas 13 hektar di Senayan untuk dijadikan hotel. Belakangan, Ali Sadikin ditegur Menpan JB Sumarlin atas keluarnya izin itu karena Indobuild Co bukan perusahaan di bawah BUMN Pertamina, melainkan perusahaan pribadi milik Ibnu Sutowo, salah satu dari puluhan perusahaan di bawah Nugra Santana Group.

HGB lahan Hotel Hilton itu berlaku 30 tahun, dan berakhir pada 2002. ''Yang menjadi pertanyaan, bagaimana PT Indobuild Co. bisa dengan mudah memperpanjang HGB itu. Jika jangka waktu HGB habis, berarti tanah itu harus dikembalikan kepada negara. Tetapi ada pihak tertentu yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum tersebut,'' kata Adnan Buyung Nasution.

Lahan The Sultan Kembali ke Negara

Pertanyaan Bang Ali, nama panggilan Ali Sadikin, dan pengacaranya Adnan Buyung Nasution, terjawab sebulan kemudian. Yang menjawab tak lain Prof Dr Muladi SH, yang saat itu sudah tak jadi Menteri Sekretaris Negara, tetapi sebagai Gubernur Lemhanas. Ketika diperiksa pada Desember 2005 sebagai saksi kasus korupsi di Setneg tadi, ia bilang kalau PT Indobuil Co memang pernah meminta surat persetujuan perpanjangan HGB saat ia memimpin Sekretariat Negara pada 1999, selama 5 bulan, di era Presiden BJ Habibie. HGB itu diperoleh pada 1973 dan akan berakhir masa berlakunya pada 2003. Karena tahu masih ada persoalan hukum dengan lahan itu, Muladi lantas memblokir dan mengarsipkan surat permintaan persetujuan itu.

Kabinet berganti, Abdurrahman Wahid jadi presiden, Muladi pun digantikan sebagai Mensesneg oleh Ali Rachman. Pada masa Ali Rahman inilah, kata Muladi, terjadi manipulasi surat. Surat yang sudah diparafnya, oleh Ali Rahman dikirim ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). ''Padahal, surat itu sudah diblokir dan menjadi arsip. Surat diberi nomor baru dan tanggal pada waktu saya menjabat,'' ujar Muladi. Dan Kanwil BPN DKI Jakarta, pada Juni 2002, akhirnya memang mengeluarkan HGB baru untuk lahan Hotel Hilton, untuk jangka waktu 20 tahun, untuk periode 2003-2023.

Pemeriksaan terhadap Bang Ali dan Muladi terjadi pada periode ketika Prof Dr Yusril Ihza Mahendra selama 2,5 tahun menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Oktober 2004-November 2007). Dan Yusril banyak bercerita soal lahan Hilton dan kesetnegannya saat ia jadi tersangka 'kasus Sisminbakum' pada Juli 2010. Kata Yusril, tanah yang ditempati Hotel Sultan bermula dari penyelenggaraan Asian Games. Tanah itu dibebaskan Yayasan Gelora Senayan yang diketuai mendiang Sri Sultan Hamengkubuwono IX, yang diberi dana oleh negara untuk membebaskan tanah rakyat di Senayan. Kelalaian Sri Sultan, menurut Yusril, tanah yang dibebaskan itu tidak pernah dibuatkan sertifikat.

Meski mau bicara soal tanah Hilton, di bulan yang sama, saat dimintai komentarnya soal kisruh baru yang muncul terkait rencana Setneg membangun pusat perbelanjaan di lahan Taman Ria Senayan, di samping Gedung DPR-RI, yang pengelolaannya juga jadi wewenang Setneg, Yusril seolah capek bicara soal lahan di Senayan. ''Saya malas ngomong soal ini (tanah di Senayan). Tanya saja sama Sudi Silalahi,'' kata Yusril, merujuk Mensesneg yang sedang menjabat di kabinet Presien SBY.

So, apa kata Sudi Silahi? Entahlah. Yang pasti, Januari 2013, Mensesneg Sudi Silalahi dengan gembira mengumumkan kalau sengketa soal lahan Hotel Hilton atau Hotel Sultan sudah beres. Pada Juli 2012, katanya, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Setneg dan kini lahan hotel Sultan kembali jadi milik negara. Pengelola hotel pun selanjutnya harus membayar sewa dan royalti.

Tak cuma Sudi Silahi yang gembira. Setahun kemudian, Juni 2014, lewat keputusan yang menghebohkan jagad hukum, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Robert Jeffrey Lumempouw. Sosok yang satu ini tak lain adalah orang yang menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jakarta, yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi perpanjangan HGB lahan Hotel Hilton.

5 Tower The Sultan

Komplek The Sultan Hotel & Residence Jakarta yang luasnya 13 hektar ditempati hotel dan apartemen sewa. Yang tergolong sebagai bangunan hotel adalah Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Executive Club, dan Bazaar Indonesia. Adapun dua banguan tertinggi di kompleks itu, masing-masing 30 lantai, adalah bangunan apartemen The Sultan Residence.

Total kamar yang ada di keseluruhan hotel bernuansa Jawa ini mencapai 1104 kamar: Main Tower punya 390 kamar dan suite; Garden Tower punya 228 kamar, suite, dan penthouse; dan Lagoon Tower punya 486 kamar, suite, dan penthouse. Dua lantai teratas Lagoon Tower, lantai 13 dan 14, dijadikan Executive Lounge dan Club Room. Sebagai pelengkap, Hotel The Sultan juga punya Goldern Ballroom berkapasitas 3.000 orang di sisi utara Main Tower.

Adapun The Sultan Residence, atau yang dulu diresmikan sebagai The Hilton Residence, meski sama-sama berlantai 30, jumlah kamar serviced apartment-nya berbeda: 133 dan 122 kamar.