Indoplaces.comBerita > Banten
 
Terbukti Korupsi Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun
By indoplaces Kamis, 7 Maret 2013 23:49:39
Mantan Wali Kota Cilegon Tb. Aat Syafa'at divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, hari ini. Dia bersalah dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga 'trestle' Pelabuhan Kubangsari senilai Rp 49,1 miliar.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp. 7,5 miliar.
Indoplaces.com : https://www.indoplaces.com
Online version: https://www.indoplaces.com/mod.php?mod=indonesia&op=viewarticle&cid=9&artid=4205