Tamzil-Hartopo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Kudus

Tamzil-Hartopo Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Kudus

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 21:44 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - KPU Kabupaten Kudus menetapkan pasangan M Tamzil-Hartopo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih. Keduanya berhasil mengungguli paslon lainnya, dengan perolehan suara sebanyak 42,5 persen dengan rincian 213.990 suara.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Moh Khanafi mengatakan KPU menetapkan Tamzil-Hartopo sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2019-2024.

"Pasangan M Tamzil ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih untuk periode 2019-2024 sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 66/PL.03.7-BA/3319/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Kudus dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018," ujar Khanafi dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih dalam Pilbup Kudus Tahun 2018, di Hotel Kenari Kudus, Rabu (25/7/2018) malam.

Khanafi mengatakan, untuk Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Kudus, tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun tingkat partisipasi masyarakat mencapai angka 85 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bupati Kudus terpilih, M Tamzil mengatakan, kemenangan yang diraih oleh dirinya bersama Hartopo merupakan kemenangan masyarakat.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Kudus. Dalam waktu dekat, 2 bulan ke depan, kami akan lebih awal berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait. Yang jelas, pihaknya akan melakukan satu program kerjanya dalam 100 hari ke depan setelah dilantik. Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan angggaran daerah," katanya.

Dia melihat 100 hari adalah masa bulan madu. Dalam masa itu dia akan melakukan pengenalan bidang kerja OPD di Pemkab Kudus.

"Kami akan melihat kinerja OPD. Kerja maksimal. Itu bagian evaluasi," tambahnya (bgk/bgs)