KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 13 Mei 2019 15:45 WIB
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (Foto: Faieq/detikcom)
Jakarta - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito, ditahan KPK. Ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada," kata Ahmad Marzuqi di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Ahmad keluar gedung KPK sekitar pukul 15.17 WIB. Ahmad terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ahmad Marzuqi akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak lima kali. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan.

"Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap kepada Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang.


Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.

Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum. (fai/rvk)