Pengadilan Tipikor Vonis Eddy Rumpoko 3 Tahun Penjara

Dika Dania Kardi | CNN Indonesia
Jumat, 27 Apr 2018 13:24 WIB
Vonis dari majelis hakim Tipikor Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan mencabut hak politik 5 tahun.
Vonis dari majelis hakim Tipikor Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 8 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan mencabut hak politik 5 tahun. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta rupiah," kata ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4) seperti dikutip dari Antara.

Eddy dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun.

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Eddy dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak politik Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Sementara itu, atas vonis hakim yang diberikan hari ini, baik jaksa penuntut umum dan juga penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Usai persidangan Edy Rumpoko langsung disambut puluhan pendukungnya yang berada di luar ruangan persidangan.

"Saya meminta supaya proses belajar anak-anak tetap berlangsung. Putusan ini mungkin menjadi jalan yang terbaik bagi saya," kata Eddy.

Kasus ini bermula saat Eddy Rumpoko ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017. Eddy diduga menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. (Antara/kid)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER