TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2022 Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
KPK juga menetapkan Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan korupsi tersebut berkaitan dengan balas budi Bupati Kebumen kepada tim sukses.
"Tersangka HA (Hojin Anshori) yang merupakan rekan MYF (Mohammad Yahya Fuad) yang juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga menerima fee proyek yang dikumpulkan oleh tersangka KML (Khayub Muhamad Lutfi)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018.
Baca: Bupati Kebumen M. Yahya Fuad Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi
Febri menuturkan perkara yang didasari balas budi dan melibatkan tim sukses dalam bagi-bagi dan mengumpulkan fee seperti itu bukan yang pertama diusut KPK. Untuk itu pada pilkada 2018 dia mengimbau para calon kepala daerah agar tidak korupsi untuk balas budi politik. "KPK terus mengingatkan kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini," katanya.
Mohammad Yahya diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen kepada sejumlah kontraktor. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya menerima sejumlah fee.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan Rumah Sakit Umum Daerah Prembun sebesar Rp 36 miliar, kepada Hojin dan Grup Trada senilai Rp 40 miliar dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar. "Diduga fee yang sepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," kata Febri.
Simak: Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi
Febri berujar total fee yang diterima Mohammad Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. Selain kasus korupsi tersebut, KPK juga menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mohammad Yahya dan Hojin dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Khayub dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juctopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.