TEMPO.CO, Makassar - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi bekas Bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru. Tim menjebloskan bekas orang nomor satu di Tana Toraja itu ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar kemarin. ”Yang bersangkutan dijemput di Bandara Sultan Hasanuddin saat ingin meninggalkan Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di kantornya, Jumat, 15 Januari 2016.
Eksekusi terhadap Amping dilakukan setelah Kejaksaan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Majelis kasasi MA menyatakan Amping terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja 2000-2002. MA memvonis Amping 6 tahun penjara. Vonis ini lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang hanya 1 tahun penjara. Hukuman tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.
Deddy mengatakan eksekusi terhadap Amping berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Menurut rencana, Amping berangkat ke Lombok sekitar pukul 09.00 Wita. Namun tim penyidik, selaku eksekutor, yang dipimpin Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Fajar Anugrah Setiawan, menggagalkan keberangkatan Amping ke Nusa Tenggara Barat. Dari Bandara Sultan Hasanuddin, Deddy mengatakan, tim eksekutor langsung membawa Amping ke LP Makassar.
Kasus ini bermula dari pencairan dana bantuan tak terduga sebesar Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari APBD. Dalam kasus ini, Amping dinyatakan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan dana APBD tak sesuai dengan peruntukan. Saat itu Amping masih menjabat Bupati Tana Toraja.
Adapun Jamaluddin Rustam, pengacara Amping, terkejut atas eksekusi terhadap kliennya. ”Saya baru tahu perihal eksekusi,” ucapnya. Dia enggan berspekulasi apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali atas putusan tersebut. Menurut Amping, ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya serta anggota tim pengacara yang lain.
AKBAR HADI