Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicegat di Bandara, Eks Bupati Tana Toraja Masuk Bui

image-gnews
Bupati Tana Toraja Johannis Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bupati Tana Toraja Johannis Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.COMakassar - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi bekas Bupati Tana Toraja, Johanis Amping Situru. Tim menjebloskan bekas orang nomor satu di Tana Toraja itu ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar kemarin. ”Yang bersangkutan dijemput di Bandara Sultan Hasanuddin saat ingin meninggalkan Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di kantornya, Jumat, 15 Januari 2016.

Eksekusi terhadap Amping dilakukan setelah Kejaksaan menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Majelis kasasi MA menyatakan Amping terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja 2000-2002. MA memvonis Amping 6 tahun penjara. Vonis ini lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar yang hanya 1 tahun penjara. Hukuman tersebut bahkan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 4 tahun penjara.

Deddy mengatakan eksekusi terhadap Amping berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Menurut rencana, Amping berangkat ke Lombok sekitar pukul 09.00 Wita. Namun tim penyidik, selaku eksekutor, yang dipimpin Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Fajar Anugrah Setiawan, menggagalkan keberangkatan Amping ke Nusa Tenggara Barat. Dari Bandara Sultan Hasanuddin, Deddy mengatakan, tim eksekutor langsung membawa Amping ke LP Makassar.

Kasus ini bermula dari pencairan dana bantuan tak terduga sebesar Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari APBD. Dalam kasus ini, Amping dinyatakan terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi karena mengeluarkan kebijakan untuk mengeluarkan dana APBD tak sesuai dengan peruntukan. Saat itu Amping masih menjabat Bupati Tana Toraja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Jamaluddin Rustam, pengacara Amping, terkejut atas eksekusi terhadap kliennya. ”Saya baru tahu perihal eksekusi,” ucapnya. Dia enggan berspekulasi apakah akan menempuh upaya hukum peninjauan kembali atas putusan tersebut. Menurut Amping, ia akan berkonsultasi lebih dulu dengan kliennya serta anggota tim pengacara yang lain.

AKBAR HADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

38 hari lalu

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

59 hari lalu

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.


10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya. Foto: canva
10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Kanal di Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, tempat masyarakat membuang kotorannya, Rabu 13 Desember 2023. Foto: Didit Hariyadi
Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.