Mendagri Sudah Teken SK Pemberhentian Bupati Pamekasan

Mendagri Sudah Teken SK Pemberhentian Bupati Pamekasan

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 10 Agu 2017 17:42 WIB
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo. (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Bupati Pamekasan Achmad Syafii. SK Pemberhentian itu terkait status tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Achmad.

"Sudah disiapkan SK-nya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara no 7, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Tjahjo menyebut SK pemberhentian itu akan disahkan minggu ini. Namun, Tjahjo tak membeberkan secara detail waktu yang dimaksud.

"Ya mungkin minggu ini. Wakilnya naik," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK tersebut dikatakan Tjahjo akan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Nantinya Gubernur Jatim yang akan melantik.

"Saya sudah teken SK-nya kalau nggak salah, kita serahkan gubernur. Nanti yang melantik gubernur," ucapnya.

Sebelumya diberitakan, KPK melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8). KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.

Dugaan korupsi itu dialamatkan pada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.

Mereka pun akhirnya ditangkap KPK. Kemudian KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (irm/idh)