Jokowi Angkat Suara soal Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 16:52 WIB
Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak dapat menerima vonis hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak dapat menerima vonis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (REUTERS/Bobby Yip)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak dapat menerima vonis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim memvonis Ahok dua tahun penjara dengan penahanan di rumah tahanan Cipinang.

Imbauan itu juga disampaikan menyikapi langkah lanjutan yang diambil Ahok beserta kuasa hukum usai mendengarkan vonis dalam persidangan tadi.

"Termasuk langkah yang akan dilakukan Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di Papua, Selasa (9/5).
Ia menuturkan, seluruh masyarakat harus percaya terhadap mekanisme hukum yang berlangsung di Indonesia. Sebagai negara demokrasi, perbedaan pendapat dalam menyelesaikan masalah memang kerap terjadi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Jokowi menegaskan, pemerintah sama sekali tidak bisa mengintervensi proses hukum yang ada.

Mengenai perpindahan jabatan kepada Wakil Gubernur Djarot SAiful Hidayat, Jokowi menyatakan telah menerima informasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

ADVERTISEMENT

"Meskipun mendapat laporan dari Mendagri, saya akan mendetailkan lagi di Jakarta," tutur mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi akan kembali ke Jakarta esok sore. Di sisi lain, sore ini, Djarot akan ditetapkan menjadi pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta karena penahanan Ahok.
Tjahjo sebelumnya menuturkan, penahanan membuat Ahok tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai gubernur. Sehingga, Djarot akan menggantikan Ahok hingga Oktober, akhir masa jabatan pasangan ini.

Kini, Kemdagri menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memproses pemberhentian Ahok.

Dalam persidangan, majelis Hakim yang dipimpin Dwi Setiarso menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, atas pernyataan mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER