Mantan Bupati Bener Meriah segera Duduk di Kursi Pesakitan

Mantan Bupati Bener Meriah segera Duduk di Kursi Pesakitan
Ilustrasi. dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011, mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani akan segera duduk di kursi pesakitan. 

Ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan Ruslan dinyatakan lengkap atau P21. 

"KPK hari ini melakukan pelimpahan tahap dua tersangka RAG," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/7).

Penuntut punya waktu dua pekan memersiapkan surat dakwaan. Dalam dua pekan ke depan, Ruslan akan disodorkan ke pengadilan untuk disidang. Hanya saja, Priharsa mengaku belum mengetahui lokasi sidang Ruslan. Apakah akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta atau di tempat lain misalnya Aceh. 

"Saya belum dapat info untuk disidangkan di mana," ujar pria berkacamata ini. 

Ruslan dikurung di Rumah Tahanan Pomdam, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Rabu 16 Maret 2016. Ruslan sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diduga melalukan penggelembungan harga dan penunjukkan langsung terhadap pengerjaan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy. (boy/jpnn)


JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011, mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani akan segera duduk di kursi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News