Karawang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan para pegawai menggunakan mobil dinas untuk digunakan mudik pada musim mudik Lebaran tahun ini.

"Boleh, silakan saja kalau mobil dinas mau digunakan mudik," kata Bupati setempat Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan, para pegawai atau pejabat di lingkungan Pemkab Karawang harus merawat dan menjaga mobil dinas yang digunakan mudik pada Lebaran atau Idul Fitri 2016.

Bupati menyatakan, pejabat atau pegawai Pemkab Karawang dibolehkan menggunakan mobil dinas jika mereka tidak mempunyai mobil pribadi.

"Jadi bagi pegawai yang memiliki mobil pribadi tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata dia.

Para pejabat dan pegawai yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung biaya bensin dengan uang pribadinya.

Begitu pula jika ada kerusakan di jalan, maka biaya perbaikan mobil harus ditanggung sendiri, tanpa melibatkan uang dari kantor.

Pewarta: M Ali K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016