Dipanggil Polisi, Bupati Pidie Utus Pengacara

Dipanggil Kapolres Pidie untuk diperiksa sebagai saksi Selasa (22/7) kemarin, Bupati Pidie Sarjani Abdullah tidak hadir

Editor: bakri

SIGLI - Dipanggil Kapolres Pidie untuk diperiksa sebagai saksi Selasa (22/7) kemarin, Bupati Pidie Sarjani Abdullah tidak hadir. Sebagai ganti dirinya, dia utus penasihat hukumnya, Muhammad Isa Yahya untuk memenuhi panggilan pertama penyidik.

Menurut Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK yang ditemui Serambi, Selasa (22/7), ketidakhadiran Sarjani memenuhi panggilan itu sudah lebih dulu diberitahukan kepadanya. “Ya sudah diberitahukan. Pak Bupati tidak bisa hadir karena sedang dinas ke Bogor. Hari Rabu beliau ada pertemuan membahas soal pertanian di IPB,” jelas Kapolres AKBP Sunarya.

Selanjutnya, kata Kapolres, sesuai prosedur pihaknya akan berkoordinasi untuk menetapkan jadwal pemanggilan kedua. “Kita panggil kembali nanti dan kita konfirmasi ulang,” ujar Kapolres.

Menurutnya, Bupati Sarjani dipanggil menghadap hanya sebagai saksi. “Kita perlukan keterangan darinya apakah beliau tahu atau tidak masalah ini walaupun pendelegasian tugas sudah jelas secara anggaran,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan Serambi kemarin, Bupati Sarjani dipanggil polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan penanggulangan padi puso (BP3) sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2012 di Pidie.

Tapi kemarin dia hanya mengutus kuasa hukumnya, Muhammad Isa Yahya ke Polres Pidie. Berdasarkan amatan Serambi, Muhammad Isa sudah tiba di Polres Pidie pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, ia diterima di ruang Kasat Reskrim. Pertemuan di dalam ruangan itu berlangsung sekitar 30 menit. Lalu, Muhammad Isa ke luar untuk menemui wartawan yang menunggu di luar.

Kepada wartawan Muhammad Isa Yahya mengatakan, kliennya itu kooperatif terhadap kepolisian dan bukan sengaja menghindar dari panggilan polisi. Cuma karena sedang ada dinas ke luar kota, maka Bupati Sarjani tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

“Bupati itu kepala daerah. Dipanggil bukan berarti ia sudah bersalah. Itu hak polisi memanggil sebagaimana aturan hukum,” jelas M Isa Yahya di Mapolres Pidie.

Selanjutnya, Muhammad Isa Yahya menceritakan bahwa saat menghadap penyidik dia hanya ditanyai seputar alasan ketidakhadiran Bupati Sarjani. “Saya sudah sampaikan bahwa bupati sedang dinas luar kota. Jadi, bukan menghindar,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Pidie menjadwalkan bahwa hari Selasa kemarin pukul 09.00 WIB Bupati Pidie, Sarjani Abdullah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana BP3 sebesar Rp 4,3 miliar pada tahun 2012 di Pidie.

Kapolres Pidie mengungkapkan bahwa Sarjani diperiksa karena namanya ikut disebut dalam berita acara pemeriksaan saksi sebelumnya.

Sebelumnya Polres Pidie sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, masing-masing TJ (52) selaku Kepala BPP Muara Tiga, MJ (51) Kepala Padang Tiji, dan ZS (50) Kepala BPP Glumpang Tiga. Ketiga tersangka langsung ditahan di sel Mapolres Pidie sejak ditetapkan sebagai tersangka. (aya)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Tags
korupsi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved