Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Pemekaran Meninggal, Massa Bakar Kantor Bupati dan DPRD

Kompas.com - 17/12/2014, 04:41 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Ratusan warga Kampung Awasih dan Kampung Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Senin (15/12/2014), membakar Kantor Bupati dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat. Pemicu aksi massa ini adalah meninggalnya salah satu tokoh pemekaran Maybrat.

“Personel Polsek dan Koramil Aifat, sempat berusaha menghalau massa, tetapi jumlah warga terus bertambah sehingga aparat terpaksa mundur,” ungkap Pudjo di Mapolda Papua, Selasa (16/12/2014).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Papua, Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan kejadian itu berlangsung pada sekitar pukul 21.00 WIT. Warga yang membakar kantor tersebut diketahui membawa pula senjata tradisional.

Massa, kata Pudjo, membekali diri dengan bensin dan minyak tanah. Akibat pembakaran ini, lanjut dia, kantor bupati ludes terbakar sementara kantor DPRD Maybrat masih tersisa separuh.

Menurut Pudjo, aksi warga dari Kampung Awasih dan Kampung Kumurkek dipicu ketidakpuasan terhadap Pemerintah Kabupaten Maybrat yang dianggap tidak peduli terhadap tokoh pemekaran Kabupaten Maybrat, Paskalis Baru.

“Paskalis Baru, tokoh pemekaran Kabupaten Maybrat sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Setelah menjalani perawatan selama 6 bulan, Paskalis akhirnya meninggal dunia,” jelas Pudjo.

Sesudah aksi massa tersebut, polisi darn Polsek Aifat dan Polres Sorong Selatan menahan 4 orang yang diduga merupakan provokator aksi itu. “Oktovianus, Andarias, Fransiskus, dan Ronald saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sorong Selatan,” kata Pudjo.

Guna meredam aksi massa susulan, menurut Pudjo, Kapolres Sorong Selatan AKBP Alexander Louw sudah berada di Maybrat dan berkoordinasi dengan Muspida dan tokoh masyarakat. “Seharusnya jika ada ketidakpuasan, ada mekanisme yang bisa dilakukan dan tidak dengan melakukan aksi main hakim sendiri begini," sesal Pudjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com