Kasus Sepeda Motor di Sumba Barat
Hakim Jadikan Bupati Sumba Barat Pandango Tahanan Kota
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atau penangguhan penahanan dari terdakwa Bupati Sumba Bar
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan atau penangguhan penahanan dari terdakwa Bupati Sumba Barat, Jubilate Pieter Pandango, S.Pd, M.Si dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Pandango didakwa terlibat dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor di Sumba Barat tahun 2012.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (10/6/2015) sore.
Majelis Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum saat membacakan penetapan mengatakan, Pandango dijadikan tahanan kota atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota di Pengadilan
Sidang lanjutan kasus ini penetapan ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H, M.Hum didampingi Khairulludin, S.H, M.H dan Ansyori Syaefudin, S.H dibantu panitera pengganti Emylia Rohi Kana, S.H. JPU, Kundrat Mantolas, S.H.
Bupati Pandango tidak hadir dalam persidangan ini karena sakit. Dia didampingi Penasehat Hukum, John Rihi, S.H, Manotona Laia, S.H, M.A dan Yanti Siubelan, S.H.*