Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Lantik 3 Penjabat Bupati Daerah Pemekaran

Kompas.com - 23/10/2013, 12:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik tiga penjabat bupati tiga daerah otonom baru yang disahkan Mei dan Juli lalu, Rabu (23/10/2013). Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Moh Nur Sinapoi yang dilantik menjadi Penjabat Bupati Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Utara, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Abdul Haris Rengah dilantik menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan Akisropi Ayub yang dilantik menjadi Penjabat Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Pembentukan Morowali Utara disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Ada pun Kabupaten Konawe Kepulauan disahkan melalui UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Konawe Kepulauan.

Dua UU itu disahkan pada 11 Mei 2013. Sementara itu, Kabupaten Musi Rawas Utara baru disahkan melalu UU Nomor 16 Tahun 2013 yang disahkan 10 Juli 2013 lalu.

Pengesahan Kabupaten Musi Rawas Utara sempat diwarnai gejolak pada April 2013. Empat warga Musi Rawas sempat tewas akibat kerusuhan menuntut pemekaran Musi Rawas Utara.

DPR akhirnya menyetujui pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai daerah otonom baru pada 27 Mei 2013 melalui rapat paripurna DPR. Sedangkan Kabupaten Konawe Kepulauan dan Morowali Utara disetujui pada rapat paripurna DPR 12 April 2013.

Lantik penjabat gubernur

Selain itu, Mendagri juga melantik dua pejabat eselon I Kemendagri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku dan Maluku Utara, yaitu Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Pum) Saut Situmorang yang dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku. Gamawan juga melantik Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo menjadi Pj Gubernur Maluku Utara.

Dua daerah tersebut dipimpin penjabat gubernur karena masa jabatan gubernurnya sudah habis. Masa jabatan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu habis pada 15 September 2013. Ada pun masa jabatan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn seharusnya habis pada 29 September 2013 lalu. Padahal, dua daerah itu saat ini masih dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) putaran kedua.

"Pilkada gubernur Maluku dan Maluku Utara masih proses putaran kedua.  Tugasnya untuk mengawal Pilkada dan penyelenggaraan Pemda setempat menyongsong putaran dua," ujar Gamawan dalam sambutannya.

Pelaksanaan Pilkada Maluku dilakukan pemungutan suara ulang pada 9 September lalu untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, sedangkan Pilkada Maluku Utara berlangsung dua kali putaran yang dilakukan pada Juli dan September. Dalam sambutannya, Gamawan meminta dua anak buahnya itu untuk mengawal pilkada yang masih berproses dan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyongsong pilkada putaran kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com